Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023.
Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan dalam beleid tersebut adalah terkait pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk ekspor. Ketentuan ini disorot lantaran ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Kebijakan pelarangan ekspor diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.
Ekspor pasir laut dihentikan sementara dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.
Alasan lainnya, terkait belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura sehingga penghentian ekspor sementara dianggap perlu guna penataan kembali pengusahaan dan ekspor pasir laut.
"Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M. Sumarno Soewandi pada 28 Februari 2003.
Baca Juga
Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa penghentian ekspor pasir laut tersebut akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta telah adanya penyelesaian batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
Adapun, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, pasir alam masih masuk dalam kategori barang dilarang ekspor.
Namun, belum lama ini, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang salah satu di dalamnya termuat ketentuan mengenai pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.