Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Pasir Laut Dilarang Megawati, Dibuka Jokowi Setelah 20 Tahun Disetop

Ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kepmenperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.
Pantai Pasir Putih di Lampung/Indonesia Travel
Pantai Pasir Putih di Lampung/Indonesia Travel

Ketentuan Baru Jokowi soal Ekspor Pasir Laut

Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang akan melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan hasil sedimentasi di laut. 

Penjualan pasir laut dapat dilakukan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Izin tersebut dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).

Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor diatur dalam Peraturan Menteri.

Beleid yang mulai berlaku 15 Mei 2023 tersebut mencabut Keputusan Presiden Nomor 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Bisnis telah mencoba meminta penjelasan mengenai ketentuan ekspor pasir laut tersebut ke Kementerian Perdagangan. Namun, belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (Ni Luh Anggela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper