Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri ESDM: Demi Keamanan Pelayaran

Menteri ESDM Arifin Tasrif menekankan aturan baru yang memuat ketentuan ekspor pasir laut bertujuan untuk menjaga keamanan alur pelayaran di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat pada Jumat (9/9/2022)./Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat pada Jumat (9/9/2022)./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa aturan baru pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang memuat ketentuan ekspor pasir laut, bertujuan untuk menjaga keamanan alur pelayaran di Indonesia.

Dia mengatakan, perizinan yang diberikan untuk pengerukan pasir laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen pasir pada titik-titik dasar laut yang mengalami pendangkalan.

"Jadi, yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan chanel itu banyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah, untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).

Oleh sebab itu, dia menilai bahwa keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka kegiatan ekspor pasir laut tidak bakal merusak ekosistem yang sudah tertata di laut, sebab pemerintah bakal tetap mengatur ihwal pemanfaatan hasil sedimentasi laut tersebut.

Bahkan, dia pun menekankan pengerukan pasir laut dibutuhkan untuk wilayah yang dangkal.

"Ya karena sedimen itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran," ujarnya.

Lebih lanjut, dia pun menjabarkan bahwa kemungkinan besar pengerukan pasir laut, termasuk yang akan digunakan untuk keperluan ekspor bakal banyak dilakukan di alur-alur laut yang memiliki banyak lintas pelayaran besar sehingga dapat mengurangi kecelakaan kapal.

"Salah satu itu, dan menjaga alur laut. Kalau kapal besar yang nilai ekonomisnya tinggi dan keterbatasan dengan pendangkalan kedalaman itu jadi nggak bisa pakai yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan," imbuhnya.

Selain itu, Mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia ini mengatakan bahwa dari nilai ekonomis banyak peminat dari dibukanya keran ekspor ini, salah satunya Singapura.

"Ya Singapura pasti butuh. Namun, ya itu kami juga akan melihat kalau kebutuhan dalam negeri," ucapnya.

Apalagi, dia melanjutkan bahwa pembukaan keran ekspor ini memiliki nilai ekonomi sehingga manfaatnya lebih banyak dibandingkan membiarkan sedimen yang ada mengendap. 

"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen saja dan akhirnya membahayakan alur pelayaran. Nah, kalau dikeruk ada ongkosnya. Ada nilainya dong. Maka ada yang mau nggak? Supply dan demand pasti ada. Namun, ya untuk pelaksanaan dilakukan sedemikian rupa agar tetap sesuai prosedur dan tetap diawasi," tuturnya.

Adapun, Arifin memerinci wilayah sekitar perairan Batam, Selat Malaka, dan Selat Singapura bakal menjadi beberapa wilayah yang mungkin menjadi lokasi pengerukan pasir laut.

"Terutama di chanel yang dekat lintas pelayaran masif, di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura," pungkas Arif.

Adapun, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023 lalu. Beleid tersebut mendapat sorotan karena memuat ketentuan pemanfaatan pasir laut untuk ekspor. Hal ini lantaran ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun, sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Ekspor pasir tepatnya diatur di Pasal 9 ayat 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. 

Secara detail, dalam Pasal 9 ayat 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi, "ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

Dalam aturan tersebut ekspor pasir laut harus berdasarkan izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus mengenai ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper