Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan keputusan pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut bertujuan untuk menjaga mutu kedalaman laut.
“[Ekspor] pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak alur kita akan makin dangkal, jadi untuk kesehatan laut juga,” kata Luhut di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Luhut memastikan kegiatan ekspor pasir laut tidak bakal merusak ekosistem yang sudah tertata di laut. Menurutnya, pemerintah bakal tetap mengatur ihwal pemanfaatan hasil sedimentasi laut tersebut.
“Semua sekarang segala macam kita pastikan tidak merusak lingkungan pekerjaannya,” ujarnya.
Di sisi lain, dia menerangkan, pemerintah tengah berupaya untuk mempercepat proyek reklamasi di Pulau Rempang lewat pemanfaatan lebih intensif pasir laut tersebut.
“Rempang itu ada yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk itu ada industri besar untuk solar panel, jadi gede sekali industri di sana,” jelasnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor, Jokowi mewajibkan para pengusaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. Ini bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 15 ayat (4).
Dengan berlakunya aturan ini, maka Keputusan Presiden No.33/2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dihentikan dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.