Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Luhut Pastikan Tak Rusak Lingkungan

Luhut memastikan, kegiatan ekspor pasir laut tidak akan merusakan lingkungan karena adanya teknologi yang mendukung.
Kawasan reklamasi laut Center Point of Indonesia (CPI) yang berbentuk burung garuda , terlihat dari udara, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Kawasan reklamasi laut Center Point of Indonesia (CPI) yang berbentuk burung garuda , terlihat dari udara, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (27/9/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait kembali dibukanya keran eskpor hasil sedimentasi berupa pasir laut.

Luhut memastikan, kegiatan ekspor pasir laut tidak akan merusakan lingkungan karena adanya teknologi yang mendukung.

“Nggak dong, semua sekarang karena ada GPS segala macam, kita pastikan [kerusakan lingkungan akibat ekspor pasir laut] itu tidak terjadi,” kata Luhut di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023). 

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, ekspor pasir laut perlu dilakukan untuk kesehatan ekosistem laut itu sendiri. Selain itu, penambangan pasir laut akan membantu mencegah pendangkalan laut.

“[Ekspor] Pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita itu akan makin dangkal,” tambahnya.

Selain memastikan tak akan merusak lingkungan, dia juga menyebutkan kegiatan ekspor pasir dapat memberikan manfaat yang lebih besar terhadap perekonomian dalam negeri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini kembali membuka keran ekspor pasir laut. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan yang mulai berlaku sejak 15 Mei 2023 ini menyebut, hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).

Kebijakan anyar ini mendapatkan sorotan dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja Susi Pudjiastuti. Mantan Menteri dari Kabinet Kerja 2014-2019 itu menilai, kebijakan ini akan berdampak besar terhadap lingkungan sehingga dia berharap keputusan ini dibatalkan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tulis Susi dalam akun Twitternya @susipudjiastuti, dikutip Selasa (30/5/2023). 

Perlu diketahui, kegiatan ekspor pasir laut dilarang sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Larangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No.117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Kegiatan ekspor pasir laut dihentikan guna mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.

Selain itu, belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura juga menjadi alasan dihentikannya ekspor pasir laut. 

“Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper