Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak tahu menahu terkait dengan izin ekspor pasir laut yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam aturan itu, salah satunya memperbolehkan pasir laut untuk diekspor.
“Itu yang ekspor siapa, kok nanyanya ke saya? Sudah-sudah cukup,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi awak media di sela-sela Forum Bisnis Indonesia-Arab Saudi, Selasa (30/5/2023).
Menteri yang kerapa disapa Zulhas itu enggan mengomentari lebih jauh soal ekspor laut tersebut. “Ini urusan Arab Saudi dulu ya,” ujarnya berkilah.
Sebelumnya Jokowi menerbitkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut yang diumumkan 15 Mei 2023 kemarin. Beleid memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Seperti diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Baca Juga
Meski pasir laut diperbolehkkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.