Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Diizinkan Jokowi

Pengusaha menyebut ekspor pasir laut sudah dilakukan sebelum ada aturan dari Jokowi, tapi dibatasi.
Suasana pulau Bokori terlihat dari udara, di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/12/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Suasana pulau Bokori terlihat dari udara, di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/12/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta buka suara terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali membuka keran ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut.

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyampaikan, sebelum Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut sudah dilakukan, hanya saja dibatasi.

“Kemarin kita juga sebelum dibukanya ekspor pasir laut ini, banyak teman-teman pengusaha yang sudah pada punya IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya ekspor itu sudah ada, cuma dibatasi,” kata Diana di The Sultan Hotel, Jakarta, dikutip Jumat (2/6/2023).

Diana mengungkapkan, banyak pengusaha yang mengeluh lantaran sudah memiliki IUP dan surat-surat lainnya, tapi dibatasi ekspornya. Dengan diterbitkannya aturan ini, dia menyebut pemerintah mendengar aspirasi dari para pengusaha.

Namun, banyak pula yang memberikan komentar negatif terhadap aturan ini karena dikhawatirkan dapat memengaruhi pasir laut di dalam negeri.

“Kenapa nggak dibuka [ekspor pasir laut]? Pemerintah mendengar aspirasi ini. Tapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti mempengaruhi dengan kita punya produk di dalam sendiri seperti apa,” ungkapnya.

Adapun, saat ini, pengusaha tengah menunggu kajian-kajian terkait dilegalkannya ekspor pasir laut. Dia tidak menampik bahwa ekspor pasir laut dapat meraup untung yang besar. Kendati demikian, dia enggan untuk menyampaikan nilai ekspor yang diraup dari pasir laut ini.

“Cuannya gede,” ujarnya.

Aturan tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah diteken Jokowi pada 15 Mei 2023. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka Keputusan Presiden (Keppres) No.33/2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam aturan baru tersebut, disampaikan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Material ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).

Kegiatan ekspor pasir laut sendiri dilarang sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No.117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Kegiatan ini dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut. 

Selain itu, belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura juga menjadi alasan dihentikannya ekspor pasir laut.  

“Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper