Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Susun Aturan Turunan Ekspor Pasir Laut, Kapan Terbit?

KKP tengah menyiapkan aturan teknis terkait ekspor pasir laut yang akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono - Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aturan teknis terkait ekspor pasir laut yang akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan, dalam penyusunan aturan turunan ini terdapat Tim Kajian yang terdiri dari institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan. Menurutnya, membuat kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara

“Tim kajian terdiri dari berbagai unsur membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan,” kata Trenggono dalam keteranganya, dikutip Rabu (7/6/2023).

Trenggono juga mengajak pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk turut serta dalam tata kelola hasil sedimentasi di laut. Sehingga, pelaksanaan kebijakan itu bisa diawasi bersama-sama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah baru-baru ini menerbitkan PP No.26/2023. Trenggono menuturkan, regulasi ini akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.

Selama ini, lanjut dia, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Dengan terbitnya aturan ini, maka hasil sedimentasi di laut akan lebih tertata.

Dalam aturan itu, dijelaskan bawah hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Adapun, hasil sedimentasi yang bisa dimanfaatkan dapat berupa lumpur maupun pasir laut.

Trenggono khawatir, jika hasil sedimentasi dibiarkan begitu saja dapat mengganggu kelestarian ekosistem laut. Sehingga, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP No. 26/2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung Wibowo menyatakan aturan lebih detail terkait ekspor pasir laut akan diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Isinya lebih teknis, misalnya mengenai daerah mana saja yang diperbolehkan dan mekanisme perizinan lainnya.

“Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dia pun melanjutkan bahwa kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 itu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju. 

“Ini dilakukan dengan kajian mendalam oleh Menteri KKP, menteri ESDM dan menteri terkait, maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya. Tidak untuk semua wilayah. Jadi, nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper