Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diduga kuat akan memanfaatkan pasir sedimen untuk ekspor, ketimbangkan memperbaiki daerah yang rusak karena abrasi ataupun reklamasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menduga, pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut berpotensi besar untuk di ekspor, alih-alih digunakan sebagai material reklamasi ataupun pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Bukan tanpa sebab. Susan menuturkan, dibutuhkan 421 juta meter kubik material atau sedimentasi yang akan digunakan untuk menyokong reklamasi di beberapa daerah seperti Bangka Belitung, Lampung, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau.
Jika dibandingkan dengan total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi pengerukan, Susan menyebut jumlah konsesi sedimentasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya 2,39%.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Kepmen KP ini baru mencantumkan luasan reklamasi, tanpa ada penjelasan secara detail mengenai peruntukan pasir tersebut.
“Artinya akan ada sangat banyak sekali pasir-pasir yang kita tidak tahu peruntukannya ke mana, diperuntukkan untuk apa, dan kebutuhan secara nasional secara realnya berapa,” kata Susan dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga
Di sisi lain, Susan menilai bahwa wilayah Natuna-Natuna Utara menjadi daerah yang paling ingin dikeruk. Pasalnya, dari total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik, 51% berasal dari Natuna atau sebesar 9,09 miliar meter kubik.
Hal ini juga menimbulkan keraguan apakah mungkin hasil sedimentasi di Natuna dan Natuna Utara begitu luas dibandingkan enam lokasi lainnya sehingga negara mengeluarkan konsesi sampai 9,09 miliar meter kubik.
Dia menduga, ini ada kaitannya dengan rencana Singapura untuk membangun proyek reklamasi pelabuhan Tuas yang digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan terbesar di dunia.
“Kita mencoba berbaik sangka, tapi kayaknya nggak bisa kami berbaik sangka dalam hal ini, karena 9 miliar itu bukan angka main-main,” pungkasnya.
Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan mengenai pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut yang salah satunya digunakan untuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah telah menetapkan tujuh lokasi yang dapat dilakukan pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Lokasi tersebut yakni Demak, Jawa Tengah dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,72 miliar meter kubik, Surabaya, Jawa Timur dengan potensi sebanyak 399 juta meter kubik, dan Cirebon, Jawa Barat 621 juta meter kubik.
Kemudian, Indramayu, Jawa Barat dengan potensi volume hasil sedimentasi di laut sebanyak 1,10 miliar meter kubik, Karawang, Jawa Barat sebanyak 1,74 miliar meter kubik, Selat Makassar, Kalimantan Timur sebanyak 2,97 miliar meter kubik, dan Natuna-Natuna Utara, Kepulauan Riau sebanyak 9,09 miliar meter kubik.
Apabila di total, potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik.