Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti angkat bicara mengenai polemik ekspor pasir sedimen. Menurutnya, keberadaan pasir sedimen seharusnya digunakan untuk meninggikan Pantai Utara (Pantura), bukan untuk diekspor.
Susi menuturkan pasir, sedimen apapun disebutnya, sangat penting untuk Indonesia. Menurutnya, jika Indonesia mau mengambil pasir/ sedimen harus digunakan untuk meninggikan wilayah Pantura Jawa dan lain sebagainya.
Dia berpendapat banyak wilayah di Indonesia yang sudah rusak parah terkena abrasi dan sebagian sudah tenggelam.
“Kembalikan tanah daratan sawah-sawah rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yang mulia yg mewakili rakyat Indonesia memahami. Terimakasih,” tulis susi dalam akun X.com, dikutip Rabu (18/9/2024).
Pada 2022 dikabarkan bahwa sekitar 2.000 hektare daratan di Brebes tergerus abrasi hingga melenyapkan lahan tambak. Saat air pasang, beberapa desa di Brebes terendam.
Sementara itu sebuah lembaga nirlaba bernama Climate Central memprediksi sejumlah wilayah pesisir di Pulau Jawa akan hilang pada 2030. Wilayah yang hilang terjadi di Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu Demak menjadi wilayah yang paling parah mengalami kerusakan akibat abrasi.
Baca Juga
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hanya mengekspor sedimen yang ada di laut, bukan pasir laut. Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diperbolehkan diekspor adalah hasil sedimentasi di laut bukan pasir laut.
“Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu,” kata Isy saat ditemui di Subang, Rabu (18/9/2024).
Isy menuturkan, dalam melakukan ekspor sedimen ini pihaknya mengacu kepada aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai batas kandungan mineral dalam pasir laut yang tidak bisa dieskpor.
Dimana, hasil sedimentasi harus melalui survei terlebih dahulu untuk mengetahui kandungan mineral di dalamnya. Jika terdapat kandungan mineral yang melebihi batas, maka sedimen tersebut tidak bisa diekspor.
“Ada sembilan jenis mineral laut yang nggak boleh dilampaui. Kalau melampaui itu ya hasil ini (sedimen) nggak bisa diekspor gitu aja,” ujarnya.
Sehingga, Isy menyebut masyarakat tak perlu khawatir adanya niat tersendiri dari dibukanya kembali keran ekspor sedimen laut ini.
“Iya, seharusnya nggak mengkhawatirkan. Ya tantangannya yang itu nanti harus pengawasan secara intens,” ucap Isy.
Adapun, pemerintah resmi merilis aturan terkait dibukanya ekspor pasir alam yang merupakan hasil sedimentasi di laut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No.21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No.23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Aturan ini telah diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan berlaku 30 hari kerja sejak tanggal diundangkan.