Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Muhamad Karim

Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Merampas Laut ala Ekspor Pasir

Artinya, frasa sedimentasi hasil laut hanyalah kamuflase. Terbukti, kini pemerintah akhirnya membolehkan ekspor pasir laut lewat Permendag No. 21/2024.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21/2024 yang membuka kembali keran ekspor pasir laut menimbulkan tanda tanya besar, padahal pemerintah telah menghentikannya sejak 20 tahun silam.

Tahun 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut bersama aturan teknisnya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 33/2023. Semenjak saat itu, muncul polemik di ruang publik.

Pemerintah berdalih bahwa kedua aturan ini untuk mengelola sedimentasi hasil laut. Namun, dalam PP maupun Permen KP-nya secara teranng benderang menyebutkan soal pasir laut. Artinya, frasa sedimentasi hasil laut hanyalah kamuflase. Terbukti, kini pemerintah akhirnya membolehkan ekspor pasir laut lewat Permendag No. 21/2024.

Kebijakan ekspor pasir laut melahirkan dua model perampasan laut (ocean grabbing) yaitu perampasan ruang laut (space ocean grabbing) dan perampasan sumber dayanya (resources grabbing) khususya pasir laut dan ikannya (Bennet et al 2015).

Pasir laut bakal dikuras dan diekspor ke negara tujuan utamanya yaitu Singapura. Negara ini membutuhkan pasokan pasir laut Indonesia untuk memperluas negaranya dan membangun infrastruktur raksasa Pelabuhan Tuas. Kebijakan ini bakal berdampak kompleks karena menambang pasir laut. Secara oseanografi aktivitas ini bakal mengubah pola arus, gelombang, dan perubahan morfologi dasar laut (Sofiani dkk 2012).

Imbasnya, sumber daya perikanan akan bermigrasi hingga mati secara alami akibat kerusakan habitat dan ekosistem penopangnya. Proses semacam ini dikenal sebagai fish grabbing terutama jenis ikan demersal dan ikan karang yang bernilai ekonomis penting (Stabler et al 2022). Mengapa? Nelayan yang hidupnya bergantung pada sumber daya perikanan bakal gigit jari karena fishing ground, spawning ground, dan nursery ground-nya hilang hingga ikannya mati secara alamiah.

Nelayan nantinya melaut makin jauh dan membutuhkan biaya operasional (bahan bakar) yang tinggi. Dampak lanjutannya, stok sumber daya ikan di perairan yang pasirnya dikuras bakal anjlok.

Fakta empiris, perairan kepulauan Riau yang dahulu pasirnya ditambang dan dijual ke Singapura, hingga kini stok sumber daya ikan dan ekosistemnya belum pulih sepenuhnya (Yulianti dkk 2024). Nelayan kepulauan Riau tetap saja kesulitan menangkap ikan akibat habitat dan ruang lautnya terdegradasi.

Berlakunya Permendag No. 21/2024 bakal memasifkan perampasan laut sekaligus ekstraktivisme di perairan Indonesia.

Jika dicermati secara ekonomi politik, Permendag No. 21/2024 sejatinya merupakan bagian integral dari kebijakan ekonomi biru (blue economy) yang digaungkan pemerintah saat ini. Pasalnya, kebijakan ini tidak terpisahkan dari regulasi payungnya yaitu UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya yaitu PP No. 23/2023 dan Permen KP No. 33/2023. Artinya, kebijakan ini bukan mewujudkan tata kelola kelautan dan sumber dayanya secara adil dan berkelanjutan. Melainkan, melegalkan perampasan biru (blue grabbing) yang berujung pada ketidakadilan biru (blue injustice), ketidakadilan sosial ekonomi dan ketidakberlanjutan (unsustainability).

Mirisnya, negara bertindak sebagai pelaku utama dalam perampasan ruang dan sumberdaya kelautan. Korbannya, adalah masyarakat pesisir (nelayan tradisional, masyarakat adat) akibat kehilangan akses terhadap sumber daya dan degradasi ekosistem. Imbasnya mereka kehilangan sumber mata pencaharian. Bukankah situasi ini bakal memperparah kemiskinan ekstrem masyarakat pesisir sekaligus krisis ekologi di wilayahnya?

CABUT KEBIJAKAN

Kebijakan Permendag No. 21/2024 bukan solusi mengelola dan mengatasi sedimentasi laut. Pasalnya, secara oseanografi sedimentasi laut ada yang bersifat alamiah akibat bencana alam, misalnya letusan gurung berapi yang mengalirkan laharnya lewat daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke laut. Sedimentasi juga terjadi diakibat tindakan eksploitasi dan ekstraktivisme manusia (antroposentrisme) di daerah hulu sungai dan pesisir yang masuk ke perairan laut. Penyebabnya yaitu aktivitas pertambangan mineral, perkebunan skala besar hingga limbah buangan rumah tangga di perkotaan pesisir.

Menyelesaikan sedimentasi laut tidak cukup hanya mengeruk sedimennya di pesisir dan laut. Melainkan, menghentikan aktivitas di daerah hulunya yang memicu sedimentasi. Jika dicermati sedimentasi berbentuk pasir laut tak selamanya bersumber dari daratan yang mengalir lewat hulu sungai. Ia tergolong jenis pasir yang ditemukan di pantai maupun wilayah pesisir. Proses pembentukannya berlangsung secara alamiah lewat erosi dan pengikisan batuan oleh air laut. Makanya, ia memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan pasir biasa yakni butirannya lebih halus dan tajam. Mungkinkah Singapura mau membeli sedimen berbentuk lumpur untuk mereklamasi daratan dan pelabuhannya? Pastinya mustahil.

Singapura hanya mau mengimpor pasir laut berkualitas terbaik yang bersumber dari dasar laut hingga pulau kecil. Konsklusinya, jika negara ini hendak mengelola sumber daya alam lautnya secara adil dan berkelanjutan buat menyejahterakan rakyatnya, maka kebijakan Permendag No. 21/2024, beserta PP No. 23/2023 hingga Permen KP No 33/2023 mesti dicabut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Karim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper