Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Kemenkeu Ungkap Mekanisme Pengawasan

Proses pengawasan dan verifikasi ketat akan dilakukan guna memastikan proses ekspor pasir berupa sedimentasi di laut berjalan sesuai dengan regulasi.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Proses pengawasan dan verifikasi ketat yang melibatkan sejumlah kementerian akan dilakukan guna memastikan proses ekspor pasir berupa sedimentasi di laut berjalan sesuai dengan regulasi.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan memperbolehkan ekspor hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut.

Askolani mengatakan, proses pengawasan ekspor hasil sedimentasi di laut tersebut akan dilaksanakan oleh beberapa pihak di antaranya Kemenkeu, Kemendag, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan lainnya. 

Dia menyebutkan, pemerintah nantinya akan membentuk tim bersama untuk mengawasi serta memverifikasi ekspor hasil sedimen tersebut. Meski demikian, Askolani tidak memerinci kapan tim tersebut akan dibentuk dan siapa saja anggotanya

"Itu akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian untuk memastikan bahwa sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai spesifikasinya (hasil sedimen laut)," kata Askolani saat ditemui di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta pada Jumat (20/9/2024).

Adapun, beberapa regulasi yang mengatur ketentuan ekspor sedimen laut ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Permendag Nomor 20/2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Selanjutnya, ekspor ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Adapun, Permendag No. 20/2024 mengatur spesifikasi hasil sedimen laut yang dapat diekspor. Pasir laut dengan spesifikasi pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran D50 kurang dari 0,25 mm atau D50 lebih besar dari 2,0 mm.  

Persentase kandungannya yaitu kerang (shells)/CaCO3 lebih dari 15%, Au atau emas lebih dari 0,05 ppm; Ag atau perak lebih besar 0,05 ppm, Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium lebih besar dari  0,05 ppm, kemudian Silika (SiO2) lebih besar 95%, Timah (Sn) lebih dari 50 ppm; Nikel (Ni) lebih dari 35 ppm, atau logam tanah jarang total lebih dari 100 ppm.

Pasir dengan spesifikasi tersebut dapat diekspor dengan catatan selain pasir alam yang termasuk pasir silika dan pasir kuarsa serta pasir alam lainnya.

"Kalau tim bersama itu nanti sudah bilang oke, baru boleh [diekspor]. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, tidak boleh diekspor," jelas Askolani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada pihak yang keliru dalam memahami isu pembukaan keran ekspor pasir laut yang selama 20 tahun ke belakang telah dilarang. 

Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan bahwa pemerintah hanya membuka keran ekspor untuk hasil sedimentasi di laut sehingga harapannya tak ada lagi pihak yang salah kaprah dalam mengartikan kebijakan pemerintah tersebut. 

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen,” ujar Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper