Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memperkirakan Indonesia berpotensi meraup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1.122 triliun dari ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengungkapkan nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan total kebutuhan material untuk diekspor diperkirakan mencapai 17,23 miliar meter kubik.
Nilai tersebut diperoleh dari total potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi pengerukan hasil sedimentasi sebesar 17,65 miliar meter kubik dikurangi kebutuhan material reklamasi dalam negeri sebanyak 421 juta meter kubik.
Dengan menggunakan harga patokan luar negeri yakni sebesar Rp186.000 per meter kubik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.6/2024 dan PNBP sebesar 35%, maka total PNBP yang diterima sebesar Rp1.122 triliun.
“Artinya ada Rp1.000 triliun PNBP akan diterima. Ini asumsi,” kata Susan dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).
Sementara itu, PNBP yang diterima negara dari penggunaan pasir laut di dalam negeri diestimasikan mencapai Rp11,7 triliun. Nominal tersebut dengan asumsi kebutuhan material reklamasi dalam negeri sebanyak 421 juta dengan menggunakan harga patokan Rp93.000 per meter kubik dan PNBP sebesar 30%.
Baca Juga
Meski bisnis ini cukup menggiurkan, Susan lantas mempertanyakan dampaknya terhadap terhadap kedaulatan dan kesejahteraan nelayan. Jangan sampai, PNBP yang diterima tidak dirasakan manfaatnya oleh para nelayan.
“Artinya PNBP itu jadi nonsense kalau kemudian kita bicara hanya sebatas pada angka. Karena pada terapannya, kedaulatan dan kesejahteraan nelayan sangat jauh,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di ujung masa jabatannya membuka keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini sekaligus mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berlaku selama kurang lebih 20 tahun lamanya. Kendati begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa yang diekspor adalah sedimen yang ada di laut, bukan pasir laut.
“Jangan lupa, bukan pasir laut ini. Ini kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Jadi inti dari peraturan pemerintahnya kan itu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim saat ditemui di Subang, Rabu (18/9/2024).