Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Aturan itu, kata Luluk, dinilai mengandung lebih banyak mudarat.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengulang kembali aksi penyelundupan pasir laut yang pernah melibatkan aparat. Dengan dibukanya keran ekspor pasir laut, sambungnya, tidak ada jaminan aksi tersebut tidak kembali berulang.
"Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Tidak ada jaminan tidak akan terulang kembali jika peluang ini dibuka," kata Luluk dalam siaran pers, Kamis (8/6/2023).
Pemerintah, sambungnya, konsisten melarang ekspor pasir laut sejak 2003 karena mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan melalui Permenperin No. 117/2003 yang dikeluarkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Beleid tersebut bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah buramnya batas-batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil.
Alih-alih membuka pintu ekspor pasir laut, Luluk mengatakan pemerintah seharusnya mempertegas aturan pelarangan yang sudah ada.
Baca Juga
Dia pun memastikan bakal mengawal kebijakan terkait dengan kegiatan pengerukan pasir laut tersebut. Pemerintah pun diharapkan mau menerima masukan dan kritik masyarakat karena menyangkut isu ekologi dan kedaulatan negara.