Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Pasir Laut: DPR Minta Pemerintah Cabut PP No. 26/2023

Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Aturan itu, kata Luluk, dinilai mengandung lebih banyak mudarat. 

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengulang kembali aksi penyelundupan pasir laut yang pernah melibatkan aparat. Dengan dibukanya keran ekspor pasir laut, sambungnya, tidak ada jaminan aksi tersebut tidak kembali berulang. 

"Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir yang melibatkan oknum aparat dan penguasa. Tidak ada jaminan tidak akan terulang kembali jika peluang ini dibuka," kata Luluk dalam siaran pers, Kamis (8/6/2023). 

Pemerintah, sambungnya, konsisten melarang ekspor pasir laut sejak 2003 karena mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan melalui Permenperin No. 117/2003 yang dikeluarkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Beleid tersebut bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah buramnya batas-batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. 

Alih-alih membuka pintu ekspor pasir laut, Luluk mengatakan pemerintah seharusnya mempertegas aturan pelarangan yang sudah ada. 

Dia pun memastikan bakal mengawal kebijakan terkait dengan kegiatan pengerukan pasir laut tersebut. Pemerintah pun diharapkan mau menerima masukan dan kritik masyarakat karena menyangkut isu ekologi dan kedaulatan negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper