Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik Wahyu Muryadi menyampaikan, aturan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) tersebut diharapkan dapat diterbitkan secepatnya.
“Masih diproses berupa Peraturan Menteri, maunya secepatnya,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/6/2023).
Namun demikian, aturan tersebut belum bisa diterbitkan dalam bulan ini. Pasalnya, aturan tersebut tengah dibahas secara internal melibatkan semua direktorat jenderal di KKP termasuk penunjukkan para pakar oseanografi dalam Tim Kajian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023.
Meski belum bisa memastikan kapan aturan turunan ini diterbitkan, dia optimistis dapat terbit pada tahun ini. “Diusahakan tahun ini,” ujarnya singkat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menyebut, terdapat tim kajian dalam penyusunan aturan turunan PP No.26/2023. Tim Kajian ini terdiri atas institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.
Baca Juga
Adapun, pemerintah baru-baru ini menerbitkan PP No.26/2023. Trenggono mengatakan, regulasi ini akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.
Menurutnya, selama ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut. Dengan terbitnya aturan ini, maka hasil sedimentasi di laut akan lebih tertata.
Dalam aturan itu, dijelaskan bawah hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. Hasil sedimentasi yang bisa dimanfaatkan dapat berupa lumpur maupun pasir laut.
Trenggono khawatir, jika hasil sedimentasi dibiarkan begitu saja dapat mengganggu kelestarian ekosistem laut sehingga kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP No. 26/2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
Adapun, pasir laut ini bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan seperti reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Sementara itu, lumpur dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.