Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang, Kemendag Tunggu Aturan KKP

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa ekspor pasir laut saat ini masih dilarang.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pihaknya masih melarang ekspor pasir laut dan belum memiliki rencana untuk membuka perdagangan luar negeri pada komoditas tersebut. 

Dalam hal ini, Kemendag masih merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, kendati pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum berencana untuk merevisi Permendag berkaitan dengan izin ekspor pasir laut.

Budi juga menegaskan bahwa Kemendag pun belum melakukan diskusi mendalam bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Kan KKP lagi menyiapkan Permen [Peraturan Menteri], belum selesai. Kami menunggu kementerian/lembaga teknis kan nanti usulan dari kementerian/lembaga teknis gimana," kata Budi Santoso saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (12/9/2023). 

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perumusan PP No.26/2023 yang mengizinkan membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada wacana revisi peraturan teknis ihwal ekspor pasir laut di Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa ekspor pasir laut masih dilarang.

"Kami sampai sekarang belum mengizinkan [ekspor pasir laut] karena Permendagnya juga belum diubah," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui PP No.26/2023 yang ditandatangani sejak 15 Mei 2023.

Pasal 9 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper