Bisnis.com, JAKARTA – Penerbitan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut direspons secara beragam oleh pelaku pelayaran dan pengangkutan.
Head of Sales Transport & Logistics West-East Indonesia PT Pelayaran Bintang Putih Dhanang Dwi Wahana mengatakan pihaknya belum pernah mengetahui ada ekspor pasir laut menggunakan solusi bisnis yang dikelola oleh perusahaannya. Selama ini perusahaannya merupakan pemadu moda termasuk di dalamnya pelayaran kontainer lewat laut dan di luar container lewat darat, laut, dan udara termasuk solusi gudang dan pengurusan dokumen kepabeanan
“Selama ini yang saya ketahui, pengiriman pasir laut tidak menggunakan solusi bisnis kami. Diduga memakai tongkang setelah proses dredging di lokasi asal dikarenakan spesifikasi barang dan keleluasaan lokasi asal barang dan lokasi tujuan yang tidak membutuhkan pelabuhan khusus,” jelasnya, dikutip, Selasa (20/6/2023).
Salah satu agen pelayaran dari Maersk tersebut menjelaskan pengangkutan barang tambang selama ini bisa saja menggunakan tipe kapal yang sama dengan pasir laut. Dia mencontohkan kejadian serupa pada saat Indonesia memperbolehkan ekspor pasir besi atau yang digunakan untuk pengiriman batubara seperti saat ini.
Alhasil, sejauh ini perusahaannya tidak memiliki data secara langsung yang berkaitan dengan pengangkutan pasir laut, kedalaman perairan lokasi asal dan tujuan, kapasitas produksi/pengerukan, dan kondisi perairan alur, hingga yang dilewati faktor deadweight atau tonase kapal yang dibutuhkan.
Namun tentunya bagi pelaku pelayaran, apabila ekspor pasir laut dilakukan, pastinya mampu meningkatkan arus masuk dan keluar barang di lokasi terkait menggunakan solusi bisnis pelayaran dan logistik.
Baca Juga
“Apabila komoditas membawa manfaat ekonomi bagi lokasi asal dan tujuan, tidak mengganggu sustainability lingkungan hidup, dan tidak dipolitisir maka dalam jangka panjang secara tidak langsung mampu meningkatkan arus masuk dan keluar barang di lokasi terkait menggunakan solusi bisnis pelayaran dan logistik,” terangnya.
Chairman Surabaya Logistic Community Hermanto menjelaskan pengiriman pasir laut di dalam negeri masih berlangsung tetapi memang untuk pengiriman pasir laut ke pasar ekspor tidak diperbolehkan.
Adapun jenis kapal yang digunakan untuk angkutan pasir laut sama dengan jenis komoditas tambang lainnya. Dia memperkirakan apabila menggunakan kapal Tongkang, muatan pasir laut yang bisa diangkut dengan kedalaman 300 kaki adalah sekitar 5.000 m3.
"Selama kebijakan ekspor pasir laut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Asas cabottage dan dapat memberdayakan pelayaran nasional, kami menyambut positif kebijakan tersebut," terangnya.