Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Pasir Laut, DPR Panggil Pengusaha dan Pemerintah Bahas Detail Aturan

DPR menilai pemerintah tak perlu buru-buru meloloskan aturan terkait ekspor pasir laut.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA – DPR pekan ini bakal melakukan pertemuan  dengan pengusaha dan eksekutif untuk membahas PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengatur ekspor pasir laut.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan pertemuan dalam bentuk forum group discussion (FGD) tersebut akan melibatkan pemain-pemain di pengelolaan hasil sedimentasi serta ekspor pasir laut yang belum berkomunikasi dengan parlemen.

“Rencananya pekan depan kami akan lakukan FGD. Terutama untuk meminta pandangan lebih detil dari para pemain yang sejauh ini belum berkomunikasi dengan kami,” kata Sudin kepada Bisnis.com, Kamis (16/6/2023).

DPR sendiri, sambungnya, tidak ingin pemerintah terburu-buru dalam merampungkan aturan turunan PP No. 26/2023 yang dikabarkan bakal selesai pada akhir Juni 2023.

Secara terpisah, Anggota Komisi IV DPR Anggia Erma Rini menyorot sejumlah hal. Dalam hal ini mengenai penegakan hukum terkait dengan ekspor dalam aturan turunan yang ditegaskan perlu diperhatikan.

“Penegakan hukum dengan aturan turunannya amat perlu diperhatikan terkait ekspor. Harus ada standar dan program perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, serta pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Selain itu, tambah Anggia, perihal batas negara dan negosiasi mesti menjadi ketentuan yang diatur serta diawasi nantinya dalam aturan turunan PP No. 26/2023.

Kendati diatur ketat, dia tidak menampik langkah pemerintah mengelola sedimentasi di laut merupakan solusi atas sejumlah masalah yang diakibatkan selama ini.

“Beberapa kali saya bertemu nelayan di Tegal, Demak, dan beberapa tempat lain. Mereka mengadu sedimentasi sangat mengganggu proses penangkapan ikan. Bahkan memakan korban jiwa. Pengelolaan sedimentasi sebenarnya solusi, tapi pengawasannya perlu diperketat,” tutur Anggia.

Penambangan Pasir Laut

Di samping itu, pola penambangan yang sudah disusun oleh berbagai pihak serta melibatkan berbagai instansi untuk pengawasan dan evaluasi diharapkan tidak hanya sebatas teori. 

Menurut Kepala Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Herry Tousa terdapat beberapa instansi yang terlibat.

“Meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KKP, Angkatan Laut, kalangan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRA), konsultan, serta asosiasi terkait,” kata Herry saat ditemui Bisnis.com di kantornya di Jakarta baru-baru ini.

Dia menjelaskan terdapat beberapa hal yang akan diatur guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan biota laut akibat pengelolaan sedimentasi dengan menggunakan pola pengawasan terpadu.

Pertama, pengaturan kuota. Pemilik tambang memiliki kuota sebesar 10 juta meter kubik untuk masa tambang selama 5 tahun.

Terkait dengan hal ini, kata Herry, APPL telah memberikan masukan kepada Kementerian ESDM, KKP, dan instansi terkait lainnya agar setiap pemilik tambang nantinya mendapatkan kuota penambangan sebesar 2 juta meter kubik dalam setahun.

“Nanti, dari kuota tambang 2 juta meter kubik/tahun itu akan dibagi rata menjadi 4 kuartal. Dengan kata lain, 500.000 meter kubik/kuartal. Namun, kuota untuk kuartal kedua baru akan dibuka jika penambangan sebelumnya tidak menyebabkan kerusakan,” ujarnya.

Kedua, penghentian izin penambangan. Penambangan yang diwajibkan mengambil pasir laut menggunakan metode penyedotan akan disetop apabila terjadi masalah seperti gejala abrasi ataupun gangguan terhadap biota laut lain.

Kemudian, koordinat penambangan dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pantai. “Ini adalah pola-pola pertambangan yang APPL bicarakan dengan instansi terkait untuk mengurangi dampak penambangan pasir terhadap lingkungan,” kata Herry.

Pelbagai ketentuan yang disebutkan di atas, tambahnya, akan menjadi hal-hal kemungkinan dimuat dalam aturan turunan PP No. 26/2023. Dia memperkirakan aturan tersebut rampung pada akhir Juni 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper