Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Ekspor Pasir Laut Digodok, KPPOD Minta Pemerintah Transparan

KPPOD meminta pemerintah untuk melibatkan tokoh-tokoh kunci dalam proses penyusunan aturan turunan PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah untuk melibatkan tokoh-tokoh kunci dalam proses penyusunan aturan turunan ini.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menyampaikan, dalam penyusunan aturan turunan itu, pemerintah perlu melibatkan semua pemangku kebijakan, utamanya pemerhati lingkungan dan pemerintah daerah.

“Karena catatan besar kami KPPOD selama ini, baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah bahkan menteri tidak melibatkan stakeholders kunci itu,” kata Armand saat ditemui di Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Tak hanya itu, Armand meminta pemerintah untuk transparan menyampaikan ke publik berapa biaya dan keuntungan serta kerugian dari pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini.

“Itu mesti dibuka ke publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, dalam proses penyusunannya terdapat tim kajian yang terdiri atas institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.

Tim kajian sengaja terdiri atas berbagai unsur guna membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan.

Sejak diterbitkan pada Mei 2023 lalu, aturan ini menyedot perhatian publik lantaran dalam salah satu pasalnya, pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut yang sempat dilarang pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26/2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper