Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) penjualan pasir laut yang mengandung mineral sebagai tindak lanjut regulasi ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sikap Komisi Energi itu turut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) bersama dengan pejabat teras Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
“Saya pikir kita sayang dengan menteri kita, kita coba mengunci di pengeluaran IUP penjualannya karena sedimentasi yang diharapkan itu penugasan seharusnya bukan pemanfaatan bisnis itu tanggung jawab negara,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN Nasril Bahar saat raker.
Menurut Nasril, penugasan yang selama ini diemban pemerintah itu dikerjakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pendalaman alur laut.
Dia meminta komisinya bersama dengan Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali ruang penerbitan IUP penjualan yang menjadi tanggungjawab otoritas energi dan sumber daya mineral dalam regulasi ekspor pasir laut tersebut.
“Komisi VII minta untuk mengunci itu, tidak mengeluarkan IUP penjualan karena ini artinya kepedulian kita terhadap lingkungan dan sebagainya,” kata dia.
Baca Juga
Seperti diketahui PP Nomor 26 Tahun 2023 mengatur badan usaha yang menemukan mineral atau pasir laut saat pembersihan sedimentasi dan akan memanfaatkannya secara komersial seperti ekspor mesti mengajukan IUP penjualan ke Kementerian ESDM.
Aturan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah berhati-hati untuk memberikan izin ekspor pasir laut tersebut sebagai sisi komersial pembersihan sedimentasi. IUP penjualan itu diharapkan dapat menjaga mineral ikutan yang terkandung di dalam pasir laut itu tidak lepas ke luar negeri.
“Kalau untuk tujuan utama itu pasti untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri kalau mau keluar [ekspor] ada rambu-rambunya mengandung mineral atau enggak supaya kita pastikan tidak mengirim barang yang punya nilai lebih tinggi,” kata Arifin.
Selain itu, Arifin juga menampik dugaan ihwal regulasi ekspor pasir laut yang diloloskan itu sebagai timbal balik investasi Singapura yang belakangan tengah didorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Jangan berduga-duga yang bersalah, kita harus bersih,” kata Arifin.
Pembersihan hasil sedimentasi di laut sendiri merupakan kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, sebagaimana tercantum dalam PP No.26/2023.
Seperti diberitakan sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum bisa berjalan.
Hal tersebut disampaikan Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dia menegaskan pengerukan pasir laut belum bisa berjalan karena belum ada aturan turunan dari PP No.26/2023.
“PP [No.26/2023] tidak bisa dijalanin tanpa ada peraturan turunannya. Peraturan inilah yang betul-betul tidak boleh sembarang,” kata Trenggono, Senin (12/6/2023).