Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mewanti-wanti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terkait dengan potensi sengketa yang mungkin muncul dari aturan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Maman menilai aturan itu berpotensi menimbulkan sejumlah polemik hukum lantaran bertentangan dengan amanat yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut Maman, PP Nomor 26 itu memberi akses untuk pengerukan pasir laut atau pembersihan sedimentasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Alasannya, badan usaha terkait mesti wajib mengajukan IUP setelah kegiatan pengerukan itu mengidentifikasi mineral ikutan yang memilki nilai komersial nantinya.
“Berdasarkan UU Minerba, pemanfaatan tambang itu harus ada dasar IUP dulu, tapi di PP ini menabrak mekanisme berdasarkan undang-undang,” kata Maman saat rapat kerja (Raker) dengan pejabat teras kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Maman mengatakan, tumpang tindih yang disebabkan PP Nomor 26 itu berpotensi menghasilkan sengketa untuk beberapa kegiatan pemanfaatan pasir laut mendatang. Apalagi, kata Maman, aturan itu terang-terangan menegasikan amanat yang tertuang di dalam UU Minerba.
“Ini yang saya selalu bilang hati-hati, saya di Komisi VII ingin meletakkan mekanisme aturan sesuai habitatnya, kita ga tahu ke depan mohon maaf masuk ke proses-proses hukum,” kata dia.
Baca Juga
Pembersihan hasil sedimentasi di laut sendiri merupakan kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, sebagaimana tercantum dalam PP No.26/2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor pasir laut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum bisa berjalan.
Hal tersebut disampaikan Trenggono usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dia menegaskan, pengerukan pasir laut belum bisa berjalan karena belum ada aturan turunan dari PP No.26/2023.
“PP [No.26/2023] tidak bisa dijalanin tanpa ada peraturan turunannya. Peraturan inilah yang betul-betul tidak boleh sembarang,” kata Trenggono, Senin (12/6/2023).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga saat ini tengah menggodok aturan turunan dari PP tersebut. Trenggono menyampaikan, proses pembuatan aturan turunan ini melibatkan pemangku kebijakan dan para ahli. Trenggono berharap, aturan ini dapat rampung tahun ini.