Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicecar DPR Soal Ekspor Pasir Laut, Begini Penjelasan Menteri KKP

Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono soal diterbitkannya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono/Istimewa.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono soal ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Trenggono mengatakan adanya aturan ini salah satunya untuk mengatur serta mengawasi kegiatan reklamasi di dalam negeri agar tidak merusak lingkungan. 

“Yang jadi pertanyaannya adalah reklamasi yang sekarang ini. Dari mana bahan untuk reklamasi? Dari mana? Pulau Dihajar. Kita tangkap di Rupat, kita stop di Rupat, karena pulau yang disedot. Tidak bisa seperti ini. Ini adalah merusak lingkungan,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Selain itu, adanya aturan ini juga bertujuan untuk mengatasi pendangkalan muara sungai dan dermaga, akibat sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Untuk menentukan titik-titik hasil sedimentasi, Trenggono menjelaskan perlu dibentuk tim kajian untuk menentukan hal tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, hasil sedimentasi terdapat di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Nantinya dari hasil tim kajian tersebut, akan ditentukan lokasi dengan sedimentasi yang dapat dikelola, atau tidak mengandung material berharga seperti pasir kuarsa, timah, atau torium. Apabila hasil sedimentasi tersebut dapat diambil, pihaknya akan menentukan alat yang boleh digunakan untuk menyedot hasil sedimentasi tersebut.

Dalam Pasal 7 beleid ini, dijelaskan bahwa sarana yang digunakan harus ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.

Sarana ini harus memenuhi kriteria paling sedikit tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen pada habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran, dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Adapun sarana yang dimaksud berupa kapal isap.

Dalam kesempatan itu, Trenggono juga menampik tudingan bahwa kebijakan ekspor pasir laut yang tertuang dalam PP No.26/2023 untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara .

"Nggak adalah ke situ, PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bantahnya.

Anggota Komisi IV DPR, Azikin Solthan mengatakan, adanya aturan tersebut membuat para nelayan, masyarakat pesisir, dan pemerhati lingkungan sangat resah dan khawatir lantaran kebijakan itu disinyalir akan melegalkan tambang pasir laut di semua tempat di Indonesia.

Dia khawatir, aturan ini akan menyebabkan turunnya hasil tangkapan nelayan akibat rusaknya ekosistem biota laut.

“Dalam jangka panjang, hal ini akan berdampak serius pada krisis ekologis wilayah pesisir dan laut,” kata Azikin.

Komisi IV DPR mengusulkan untuk diselenggarakan diskusi atau focus group discussion (FGD) PP No.26/2023 yang di dalamnya memuat soal aturan ekspor pasir laut yang menuai kritik.

Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta agar dalam diskusi nanti, turut dihadirkan pakar-pakar yang mengatakan bahwa adanya pengerukan sedimentasi tidak akan menyebabkan masalah.

"Boleh tidak PP 26 ini tadi sudah banyak yang bertanya, bila perlu kita adakan FGD khusus termasuk juga, memanggil pakar-pakar yang mengatakan bahwa dengan adanya pengerukan sedimentasi itu tidak akan terjadi masalah. Bagaimana anggota, setuju?” ujar Sudin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper