Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Legalkan Ekspor Pasir Laut, Sudah Ditunggu Singapura hingga China?

Selain Singapura dan China, permintaan pasir laut juga datang dari Hong Kong untuk perluasan bandara, serta Makau yang tengah membangun pelabuhan.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah negara, mulai dari Singapura hingga China, dikabarkan sedang menanti ekspor pasir laut dari Indonesia. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri sudah menerbitkan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut belum lama ini.

Kepala Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Herry Tousa mengatakan selain Singapura dan China, permintaan juga datang dari Hong Kong untuk perluasan bandara, serta Makau yang tengah membangun pelabuhan.

“Permintaan pasar terhadap pasir laut Indonesia tidak lepas dari kualitasnya yang tinggi. Ukuran sedimentasi pasir laut di dalam negeri di kisaran 60 mm sampai dengan 80 mm dengan kadar lumpur yang sedikit,” kata Herry saat ditemui dikantornya baru-baru ini.

Dari segi kualitas, sambungnya, pasir laut di Tanah Air hanya bersaing dengan sejumlah negara. Salah satunya Johor, Malaysia, yang dikatakan memiliki kualitas pasir laut sama dengan Kabupaten Karimun.

Apabila terealisasi, Herry menyebut ekspor pasir laut berpotensi memberikan pemasukan di kisaran Rp2,1 miliar hingga Rp2,3 miliar dari satu hari pengangkutan.

Dia menjelaskan diperkirakan terdapat sekitar 20 kapal besar berkapasitas 10.000 meter kubik yang akan mengangkut pasir untuk diekspor dengan harga jual di kisaran Rp210.000 – Rp230.000/meter kubik dalam satu hari.

Dalam Kepmen KKP No. 82/2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut Dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah mematok harga pasir laut untuk ekspor senilai Rp228.000.

Selain PNBP 11 persen, lanjutnya, pendapatan juga diperoleh dari pajak ekspor senilai 1,3 – 1,5 dolar Singapura yang ditambah dengan akumulasi biaya untuk corporate social responsibility (CSR) dan bantuan sosial (Bansos).

Terdapat 3 wilayah yang mendapatkan izin penambangan pasir laut, yakni Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, dan Kota Batam, dengan luas total lebih dari 5.300 hektar.

Sekadar informasi, pemilik kawasan tambang memberikan setoran pascatambang senilai Rp18,6 juta/hektar kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Herry menyebut nilai setoran itu kemungkinan akan diturunkan menjadi Rp12 juta/hektar masih tinggi mengingat kondisi pemilik tambang yang kini sedang dalam kondisi mati suri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper