Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Presiden Jokowi Diingatkan Mimpi Buruk UU Minerba

Jokowi telah menekan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Alat berat Hitachi sedang bekerja di pertambangan./Dok. Annual Report HEXA.
Alat berat Hitachi sedang bekerja di pertambangan./Dok. Annual Report HEXA.

Bisnis.com, SOLO - Jokowi telah meneken PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Mimpi buruk tentang UU Minerba di Perppu Cipta Kerja ditakutkan muncul lagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rohmadi, yang diunggah di media sosialnya belum lama ini.

Dalam video yang juga dibagikan Amien Rais tersebut, Ridho Rohmadi menyoroti sejumlah hal penting setelah Jokowi meneken PP No 26 Tahun 2003 tersebut.

Salah satu yang disoroti Ridho adalah efek kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari proses ekspor pasir laut ini.

Selain itu, Ridho juga mepertanyakan kepentingan siapakah yang sedang diprioritaskan Jokowi saat ini. Ridho khawatir jika nantinya rakyat akan menyimpulkan jik Jokowi tengah main mata dengan konglomerat.

Dalam opininya itu, Ketum Partai Ummat tersebut juga menyinggung soal Perppu Cipta Kerja khususnya UU Minerba yang seolah menggelar karpet mereh kepada taipan batubara.

Kepada mereka diberikan perlakuan tertentu yakni bisa dapat pengenaan iuran produksi atau royalti 0%.

"Belum hilang ketakutan sebagian besar masyarakat Indonesia dengan Perppu Cipta Kerja dan Revisi UU Minerba yang menggelar karpet merah untuk eksploitasi tambang di daratan. Kini, PP No 26 Tahun 2023 malah membuka jalan untuk eksploitasi pasir di lautan," katanya.

Sebagai informasi, pembahasan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Perppu Cipta Kerja itu tertuang dalam halaman 220 paragraf 5.

Sementara perihal sektor mineral dan batu bara (minerba) ada dalam Pasal 39.

Salah satu yang dikhawatirkan dalam UU Minerba adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan dalam proses pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper