Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Pastikan Setop Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa penghentian ekspor mineral mentah akan tetap dilaksanakan pada 10 Juni 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa penghentian ekspor mineral mentah akan tetap dilaksanakan pada 10 Juni 2023.

“Iya tetap [pada tanggal tersebut],” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).

Sesuai amanat Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Aturan ini berlaku 3 tahun setelah UU Minerba berlaku. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.

Namun, pemerintah akan memberikan relaksasi izin ekspor mineral logam bagi pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) hingga 31 Mei 2024. 

Relaksasi izin ekspor diberikan terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Rabu (24/5/2023), Arifin menyebutkan bahwa berdasarkan verifikator independen, ada lima badan usaha telah memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (untuk komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (besi), PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).

"Sisa [perusahaan lain akan dihentikan], yang tidak masuk dalam 5 perusahaan," ujar Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, Kementerian ESDM pun sebenarnya telah memiliki data mengenai perkembangan pembangunan smelter perusahaan lainnya.

Adapun, disebutnya pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan serta mengenakan sanksi pada badan usaha.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam rekening bersama. Apabila sampai 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan verifikator independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023 berlaku yaitu pada 16 Mei 2023 dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper