Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan relaksasi izin ekspor mineral logam bagi pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) hingga 31 Mei 2024.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian yang tengah disusun pemerintah, relaksasi izin ekspor diberikan terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
"Kemudian, hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Dia menuturkan, perpanjangan waktu ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembangunan smelter.
Lebih lanjut, Arifin memaparkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dari verifikator independen terdapat 5 badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen.
Lima badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Baca Juga
Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar dan smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63 persen dengan realisasi investasi US$507,53 juta.
Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79 persen dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.
Sementara itu, untuk smelter Kapuas Prima Citra senilai US$10 juta telah mencapai 100 persen kemajuan fisik per Mei 2022. Untuk smelter Kobar Lamandau Mineral senilai US$22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65 persen dengan realisasi investasi US$20,2 juta per Februari 2023.
Arifin menuturkan bahwa untuk memastikan penyelesaian pembangunan smelter tersebut dan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, perlu adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat mineral logam hingga 31 Mei 2024. Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 3/2020 atau UU Minerba, ekspor konsentrat seharusnya hanya boleh sampai dengan 10 Juni 2023.
Dalam bahan paparannya, disebutkan bahwa bila larangan ekspor konsentrat berlaku pada 10 Juni 2023 akan mengganggu cash flow IUP/IUPK pemegang rekomendasi ekspor konsentrat yang telah melakukan investasi pembangunan fasilitas pemurnian, di mana saat ini membutuhkan dana untuk penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai kemajuan lebih dari 50 persen atau telah memasuki penyelesaian kegiatan procurement (fabrication dandelivery).
Selain itu, terdapat potensi pengurangan tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan.
"Agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terdapat pengurangan tenaga kerja, maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai dengan 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda," kata Arifin.