Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan relaksasi izin ekspor terhadap lima komoditas mineral logam hingga 31 Mei 2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan menjadi payung hukum pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat untuk memastikan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
"Sebagai upaya untuk kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, tengah diselesaikan Rancangan Permen ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan substansi, antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024, dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Relaksasi ekspor, lanjut Arifin, hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023. Relaksasi dapat dicabut apabila pemegang IUP/IUPK tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
Selain itu, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian, penjualan hasil pengolahan juga wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
"Untuk mendapatkan rekomendasi ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Rancangan Permen dan mekanisme pengawasannya dilakukan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian," papar Arifin.
Baca Juga
Dia juga menekankan bahwa relaksasi izin ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembangunan smelter.
Adapun, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral diberikan tenggat sampai 10 Juni 2023 dan batas penjualan produk mineral logam dibatasi maksimal 3 tahun sejak UU Minerba berlaku.
Namun, pemerintah menyatakan situasi pandemi Covid-19 mengakibatkan pembangunan smelter menjadi terhambat. Hal itulah yang menjadi salah satu dasar pemerintah untuk memberikan relaksasi izin ekspor mineral.
Selain itu, Arifin menuturkan, larangan ekspor konsentrat pada 10 Juni 2023 juga akan mengganggu cash flow IUP/IUPK pemegang rekomendasi ekspor konsentrat yang telah melakukan investasi pembangunan fasilitas pemurnian dan terdapat potensi pengurangan tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan.
"Agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terdapat pengurangan tenaga kerja, maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai dengan 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda," tegasnya.