Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini menimbulkan polemik lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023.
Pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar.