Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Progres konstruksi smelter konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia di  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, Rabu (29/3/2023) - Bisnis/Denis Riantiza Meilanova
Lihat Foto
Premium

'Celah Berkelit' dari Polemik Larangan Ekspor Mineral

Kebijakan relaksasi ekspor konsentrat mineral menimbulkan polemik lantaran kontrakdiktif dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com
25 Mei 2023 | 07:30 WIB

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga hingga 31 Mei 2024. Kebijakan ini menimbulkan polemik lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023.

Pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar.

Larangan ekspor pada 10 Juni 2023 disebut akan menganggu cash flow IUP/IUPK pemegang rekomendasi ekspor konsentrat dan berpotensi mengurangi tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan. 

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top