Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 971 kotak berisi 9,7 ton ikan impor beku jenis salem atau Frozen Pacific Makarel di Kalimantan Barat disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran diduga beredar tidak sesuai peruntukan di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan, ikan-ikan impor ini seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan, tetapi diduga beredar tak sesuai peruntukkan. Adapun penyegelan dilakukan agar ikan tak beredar di pasar sehingga harga ikan lokal di Pontianak dan sekitarnya tak jatuh.
“Total tiga gudang ikan di Kalimantan Barat yang diduga menyimpan ikan impor serta terindikasi melakukan pelanggaran peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Adin dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Menurut hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak, ikan impor jenis salem yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan tersebut dijual eceran di pasar lokal Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp21.000 per kg. Adin menyebut, harga itu lebih murah dibandingkan dengan harga ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dibanderol dengan harga Rp28.000 per kg.
Berdasarkan hasil penelusuran KKP, ikan impor itu berasal dari tiga gudang ikan yang berbeda di Kalimantan Barat. Jika diperinci, sebanyak 145 kotak berisi 1.450 kg ikan ditemukan di gudang PT MSM di Rasau Jaya Kabupaten Kuburaya, 306 kotak berisi 3.060 kg ikan di gudang PT WEL di Kabupaten Sekadau, dan 520 kotak berisi 5.200 kg ikan di gudang milik TSS di Kota Singkawang.
Adapun total 9,7 ton ikan impor jenis salem itu disegel sementara hingga hasil tindak lanjut pemeriksaan importir di Jakarta dinyatakan selesai. Sementara itu, ketiga perusahaan yang disegel untuk sementara waktu dilarang melakukan aktivitas penjualan ikan impor jenis salem serta merusak segel dan garis Pengawas Perikanan di gudang masing-masing.
Baca Juga
Langkah yang ditempuh KKP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi nelayan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.