Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Industri Padat Karya Sudah Diatur, Kadin: PHK Masih Ada

Kadin menyebut permenaker soal industri padat karya tidak bisa serta merta menekan angka PHK karyawan.
Buruh perempuan demo./Istimewa
Buruh perempuan demo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tetap bergulir kendati pemerintah telah mengeluarkan beleid untuk mencegah tren ini terus berlanjut.

Sebelumnya, pemerintah pada akhir Maret lalu melalui Kementerian Ketenagakerjaan Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kebijakan ini lahir dipicu krisis permintaan global yang mendera industri padat karya dan berakibat pada tingginya PHK di sektor tersebut. Dengan demikian, kebijakan ini diketok guna menekan angka PHK.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan Permenaker 5/2023 ini tidak dapat diukur dari meredanya badai PHK di Indonesia.

"Permenaker itu tidak bisa juga serta merta untuk menekan PHK itu sendiri, namun paling tidak ada bentuk perlindungan yang terukur terhadap keberlangsungan pekerja," tutur Adi, Rabu (24/5/2023).

Dalam beleid tersebut memang memberi kewenangan pengusaha untuk menyesuaikan waktu kerja untuk buruh sehingga dapat pula menyesuaikan nominal upah yang dibayarkan.

Namun pemerintah tetap mengatur pengurangan upah yang dibayarkan agar tidak melebihi 25 persen dari total upah yang biasa diterima buruh, setiap bulannya.

Dengan demikian beleid ini seharusnya diharapkan dapat menekan angka PHK di Indonesia. Namun menurut Adi, meskipun beleid tersebut digulirkan, tetapi PHK tetap tidak terhindarkan jika situasi permintaan belum membaik.

"PHK tidak bisa terhindarkan manakala proses produksi tidak dapat berjalan sebagaimana cash manajement juga berhenti," tambah Adi.

Terlebih dalam Permenaker tersebut ada syarat kesepakatan antara buruh dan pengusaha, barulah pengusaha bisa melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah buruh. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka kemungkinan besar menurut Adi, PHK akan tetap berlanjut.

"Pada prinsipnya, Permenaker tersebut hanya sebagai regulasi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan yang dimaksud agar berjalan tertib dan lancar sesuai dengan kebutuhan dan bersifat terbatas untuk sementara waktu," terang Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper