Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan membayar penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
“Yang penting bahwa itu [rafaksi minyak goreng] sepakat akan dibayarkan,” katanya kepada awak media, Jumat (5/5/2023).
Namun demikian, pemerintah belum bisa segera membayar penggantian selisih harga jual lantaran masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) apakah dibayar atau tidak.
Jika Kejagung memutuskan pemerintah harus membayar, maka pemerintah akan meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayar rafaksi minyak goreng. Namun jika tidak, Kemendag akan melakukan beberapa upaya untuk memitigasi masalah tersebut.
“Kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar. jadi ada hal-hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya,” ujarnya.
Baca Juga
Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya menyebut akan menunggu hasil keputusan yang disebut masih diproses di Kejagung.
“Sementara ini proses [di Kejagung] sedang kami tunggu. Memang dikatakan ada pembicaraan di Kejaksaan, tentu kita percaya dengan apa yang dikatakan pemerintah,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Kamis (5/5/2023).