Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Pastikan Akan Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar, Tapi...

Kemendag menunggu tinjauan hukum dari Kejaksaan Agung terkait pembayaran rafaksi minyak goreng.
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/3/2022) pagi - BPMI Setpres.
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/3/2022) pagi - BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan membayar penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim saat dijumpai di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).

“Yang penting bahwa itu [rafaksi minyak goreng] sepakat akan dibayarkan,” katanya kepada awak media, Jumat (5/5/2023).

Namun demikian, pemerintah belum bisa segera membayar penggantian selisih harga jual lantaran masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) apakah dibayar atau tidak.

Jika Kejagung memutuskan pemerintah harus membayar, maka pemerintah akan meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayar rafaksi minyak goreng. Namun jika tidak, Kemendag akan melakukan beberapa upaya untuk memitigasi masalah tersebut.

“Kita juga memitigasi kalau itu tidak dibayar. jadi ada hal-hal yang harus kita ambil langkah-langkahnya,” ujarnya. 

Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya menyebut akan menunggu hasil keputusan yang disebut masih diproses di Kejagung.

“Sementara ini proses [di Kejagung] sedang kami tunggu. Memang dikatakan ada pembicaraan di Kejaksaan, tentu kita percaya dengan apa yang dikatakan pemerintah,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Kamis (5/5/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper