Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pertemuan Aprindo Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Aprindo mendatangi Kemendag soal utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Peritel Indonesia (Aprindo) membeberkan hasil pertemuannya dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kantor Kemendag soal rafaksi minyak goreng, Kamis (4/5/2023).

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey menyampaikan, dalam pertemuan itu pengusaha ritel meminta kepastian dari pemerintah terhadap harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

“Jadi saya menyampaikan tadi di dalam pembicaraan, kita butuh kepastian atas pembayaran rafaksi karena yang buat aturan adalah Kemendag,” katanya kepada awak media di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Perlu diketahui, masalah ini bermula dari dibatalkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 yang menyebut bahwa pembayaran selisih harga akan dibayar 17 hari setelah program minyak goreng satu harga selesai pada 31 Januari 2023. Aturan ini kemudian diganti dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dengan dicabutnya beleid tersebut, peritel melihat seakan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja. Kendati demikian, dalam pertemuan hari ini, Roy membeberkan bahwa Kemendag mengakui bahwa utang itu harus dibayarkan kepada peritel lantaran aturan tersebut dibuat oleh Kemendag.

Sayangnya, Kemendag tidak bisa langsung meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayar rafaksi minyak goreng kepada peritel. Pasalnya, Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pendapat hukum tersebut disebut-sebut masih diproses.

“Sementara ini proses [di Kejagung] sedang kami tunggu. Memang dikatakan ada pembicaraan di Kejaksaan, tentu kita percaya dengan apa yang dikatakan pemerintah. Tapi kita kembalikan lagi, satu kita ingin kepastian kapan dijawab, kedua kita ingin kepastian untuk dibayar,” ujarnya.

Selain meminta kepastian terhadap kedua hal itu, Aprindo berharap masalah ini tidak diselesaikan melalui jalur hukum. Pasalnya, ini akan semakin membebani peritel.

Tak hanya itu, Kemendag berjanji untuk melanjutkan pembicaraan tersebut dalam waktu dekat, dengan mengajak produsen minyak goreng. 

“Yang ketiga adalah dalam waktu segera, Senin-Selasa akan mempertemukan kita [Aprindo dan produsen minyak goreng] untuk menanyakan bagaimana relevansinya untuk perjuangan rafaksi ini,” ujarnya. 

Di sisi lain, Aprindo mengapresiasi tindakan Kemendag yang telah memanggil mereka untuk membahas hal ini. Pasalnya, sejak masalah ini bergulir, Aprindo belum sekalipun diajak untuk membahas hal tersebut.

“Hari ini bukti adanya perkembangan, kami terima kasih kepada Kemendag karena sebelumnya tidak dipanggil, sudah 1 tahun 3 bulan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper