Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons Mendag Zulhas soal Kisruh Utang Minyak Goreng Rp344 M

Mendag Zulhas angkat bicara terkait utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar ke pengusaha ritel.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo untuk bertemu membahas utang penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Namun, saat ditanya mengenai pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasantampak kebingungan. Politisi PAN itu bahkan harus berkoordinasi dengan jajaran Kemendag yang menemaninya usai Halalbihalal Idulfitri 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

“Aprindo? Apa itu? Minyak goreng? Minyak goreng yang mana?,” tanya dia.

Zulhas kemudian menyebut bahwa utang rafaksi minyak goreng akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

“Yang utang siapa? Emang punya utang kita? Coba kamu cek di APBN, bayar utang nggak ada. BPDPKS kali? Ya iya dong yang membayar itu BPDPKS, kalau Kemendag nggak ada dalam APBN, pembayaran utang nggak ada,” ujarnya.

Dijelaskan Zulhas, BPDPKS bersedia membayar penggantian selisih harga jual asalkan. Namun, hingga saat ini masih menunggu payung hukumnya. Pasalnya, Permendag yang mengatur tentang penggantian selisih harga jual minyak goreng sudah dicabut.

“Jadi dia mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak, nanti BPDPKS bisa masuk penjara. Oleh karena itu BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada. Aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada,” jelasnya. 

Adapun hingga saat ini, Kemendag mengklaim belum mendapatkan pendapat hukum dari Kejagung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulhas.

Mendag Zulhas pun berjanji akan mengumumkan pendapat hukum dari Kejagung dan akan membayar utang tersebut jika diminta. 

Asosiasi Peritel Indonesia (Apindo) sebelumnya mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran pihaknya belum mendapatkan selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar. 

Masalah semakin pelik setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu.

Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper