Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pertemuan dengan asosiasi peritel Indonesia atau Aprindo di Kantor Kemendag hari ini Kamis (4/5/2023) untuk membahas utang penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Issy Karim, menyampaikan, pihaknya telah menghubungi pihak Aprindo secara lisan.
"Kalau jadi besok [Kamis], kan ketua Aprindo [Roy Mandey] nggak ada di Indonesia. Tapi saya sudah hubungi by lisan, belum kirim surat undangan secara resmi. Sudah hubungi dengan lisan, dengan by telepon," kata Issy kepada awak media, dikutip Kamis (5/4/2023).
Sejauh ini, Issy belum mengetahui secara pasti siapa saja dari pihak Aprindo yang akan menghadiri pertemuan tersebut. Namun, dia berharap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey bisa menghadiri pertemuan itu.
"Mudah-mudahan, [karena] yang berhak menjawab kan beliau," ujarnya.
Bisnis pada Kamis (4/5/2023) sudah mencoba menghubungi Roy Mandey untuk mengonfirmasi apakah akan hadir dalam pertemuan hari ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari Ketua Aprindo ini.
Kemendag sebelumnya menyebut, pertemuan seharusnya dilakukan sebelum hari raya Idulfitri. Selain membahas terkait rafaksi minyak goreng, dalam pertemuan ini pemerintah juga meminta anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern.
Hingga saat ini, Kemendag mengaku masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan.
Jika Kejaksaan Agung meminta pemerintah untuk membayar utang tersebut, maka Kemendag memastikan pihaknya akan menyanggupi hal tersebut.
"Ya kami bayar. BPDPKS siap [bayar],” ujarnya.
Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran mereka belum mendapatkan pembayaran utang rafaksi dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Masalah semakin rumit setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu.
Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Malah menterinya kerja sama dengan Komisi VI menantang kita untuk dimasukin ke PTUN. PTUN menang, maka perintah PTUN itu dilakukan meminta BPDPKS membayar ke kita jadi itu yang disampaikan Pak Menteri saat Raker dengan komisi VI DPR RI,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, Roy mengaku kecewa dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Pasalnya, dengan dicabutnya beleid tersebut seakan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja.
“Karena itu kita mempertahankan kebenaran. Ini bukan korupsi, kewajiban [pemerintah] tapi ini hak. Utang pemerintah masak nggak mau dibayar pas peraturannya berlaku, begitu peraturannya nggak berlaku utang mau dihilangkan berarti aturan itu dibuat dilanggar sama mereka sendiri,” ujarnya.