Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasokan Baju Bekas Ilegal Mulai Seret, Mendag: Tak Akan Ada Lagi!

Kemendag memastikan tidak ada lagi peredaran baju bekas ilegal yang masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat acara pemusnahan baju impor bekas hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean Bekasi,  Selasa (28/3/2023)./ BISNIS - Widya Islamiati
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat acara pemusnahan baju impor bekas hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean Bekasi, Selasa (28/3/2023)./ BISNIS - Widya Islamiati

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada lagi baju bekas ilegal usai yang masuk Indonesia usai pedagang mengeluh pasokan produk selundupan tersebut yang makin seret.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memang sudah menyetop pasokan pakaian bekas ataupun barang bekas secara keseluruhan yang masuk ke Tanah Air.

“Sudah enggak bakal ada masuk lagi, akan ditindak semua,” kata Zulkifli saat ditemui Bisnis.com disela-sela acara konferensi pers pemusnahan karung berisi pakaian bekas [ballpress] di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Kemendag, lanjutnya, akan terus berfokus pada penanganan peredaran pakaian bekas tersebut di hulunya dan berurusan langsung dengan pelaku penyelundupan.

Sebelumnya, Zulkifli menegaskan para penyelundup pakaian impor ini bakal langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, alias terkena hukuman pidana.

"Lebih lanjut dengan aparat penegak hukum, kami semangatnya melaksanakan gerakannya iya, kepada siapa bertanggung jawab Kemendag ikuti proses hukum. Mereka ini terkena pidana, harus permanen penegakan hukumnya," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, aturan mengenai sanksi importir dalam pasal 47 Undang-Undang (UU) No. 7/2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan setiap importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Pada pasal 52, disebutkan importir yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan pembatasan barang diimpor akan dikenai sanksi administratif/sanksi lainnya.

"Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat [5] terhadap barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh Menteri," lanjut bunyi pasal 53.

Sebelumnya, pedagang pakaian bekas dan barang bekas di Pasar Senen Blok III mengeluhkan saat ini sudah tak ada lagi pasokan barang dari luar negeri untuk dijual.

Salah satu pedagang pakaian bekas Doni menyebutkan hal ini sudah terjadi dalam beberapa waktu terakhir, tepatnya sejak tersiarnya Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk memberantas peredaran barang ilegal ini. Dengan demikian, Doni hanya menjual stok dagangan yang tersisa.

“Ya emang nggak ada. Saya di sini aja tahu-tahunya itu sudah nggak ada aja itu barang,” kata Doni saat ditanya mengenai stok dagangan di Pasar Senen, Jakarta pada Jumat (24/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper