Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Baju Bekas Ilegal, Mendag Bikin Satgas hingga Ancam Pidana

Mendag Zulkifli Hasan membuat satgas hingga ancaman pidana sebagai upaya pemberantasan peredaran baju bekas ilegal.
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terus memberantas baju bekas ilegal dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) hingga ancaman pidana.

Perang terhadap produk selundupan tersebut memang tidak dapat dilakukan sendiri, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk penegak hukum. Satgas yang dibentuk berasal dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Keamanan Laut, hingga Kepolisian.

"Sekali lagi tidak bisa Kemendag sendiri, tetapi kami terus mendorong ini kita tidak lupa ini bisa membahayakan UMKM kita," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (28/3/2023).

Dia menegaskan Kemendag tidak mampu melihat isi dari pelabuhan, ada peran pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.

Kemendag hanya dapat memantau ketika pakaian bekas atau pakaian thrifting dari luar negeri sudah diperdagangkan, artinya masih ada jalur distribusi masuk. Dengan begitu, perlu ada penyelesaian bersama-sama.

Menurutnya, demi menekan peredaran pakaian bekas, Kemendag juga membentuk Satgas bersama dengan Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea Cukai, hingga Kejaksaan. Melalui satgas ini, penindakan terhadap penyelundupan dapat tetap berlangsung secara konsisten.

"Jadi satu tim di sana, untuk terus menerus melakukan penindakan, bebas lagi, orang dagang lagi, jangan sampai mau dimatikan tumbuh lagi, tambah kuat, perlu konsistensi dari seluruh pemangku kepentingan, pelaku usahanya, masyarakatnya," katanya.

Dia juga menegaskan para penyelundup pakaian impor ini bakal langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, alias terkena hukuman pidana.

"Lebih lanjut dengan aparat penegak hukum, kami semangatnya melaksanakan gerakannya iya, kepada siapa bertanggung jawab Kemendag ikuti proses hukum. Mereka ini terkena pidana, harus permanen penegakan hukumnya," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam laporan Fokus Bisnis Indonesia di Pasar Senen, DKI Jakarta, terdapat pedagang Thrifting yang jelas-jelas memampang menjual pakaian bekas impor. Di atas pintu kios terpampang tulisan ‘Pakaian Impor’, sedangkan di dalamnya berdesakan para konsumen yang sedang menakar-nakar kualitas dan harga produk.

Pakaian dari berbagai macam merek terkenal bergelantungan di besi-besi etalase kios. Sweater second hand produkan Calvin Klein dibanderol dengan harga Rp35.000/pcs saja. Celana jins merek Levis dijual dengan harga Rp100.000/pcs.

Sejak siang hingga menjelang magrib, gerombolan pengunjung tidak henti-hentinya bertambah di pusat pakaian bekas Pasar Senen, Jakarta.

Kunjungan yang tidak sedikit juga terpantau pada waktu malam di hari yang sama di salah satu pusat perbelanjaan mewah yang terletak di jantung Ibu Kota, Grand Indonesia (GI). Sweater serupa dengan merek yang sama di mall itu dibanderol dengan harga selangit, yakni Rp2,95 juta.

Perbedaan harga yang sangat nyata inilah yang sepertinya diresahkan oleh pelaku industri garmen/pakaian jadi segmen menengah ke atas.

Target pasar pengusaha garmen brand-brand ternama di dalam negeri berpotensi pindah hati ke produk-produk impor bekas dengan harga lebih murah. Sementara itu, pemerintah tidak mampu membendung semua kegiatan impor ilegal pakaian bekas di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper