Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Amankan Baju Bekas Senilai Rp53 Miliar Sejak 2020

Sejak 1 Januari 2020 hingga 24 Maret 2023, Bea Cukai telah menemukan 563 bale pressed berisi pakaian bekas melalui operasi penegakan hukum.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.

Bisnis.com, JAKARTA — Barang hasil penindakan berupa pakaian bekas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tercatat mencapai Rp53,6 miliar sejak 2020. Pemantauan pelabuhan tikus masih menjadi pekerjaan rumah dalam menjaga peredaran pakaian ilegal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2020 hingga 24 Maret 2023, Bea Cukai telah menemukan 563 bale pressed berisi pakaian bekas melalui operasi penegakan hukum. Tidak tanggung-tanggung, total nilai barang itu mencapai miliaran rupiah.

"Sekarang ini yang sedang ramai adalah mengenai pakaian bekas, kami juga melakukan penindakan 563 bale pressed, dengan nilai perkiraan mencapai Rp53,6 miliar," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR mengenai evaluasi reformasi birokrasi Kemenkeu, Senin (27/3/2023).

Dalam paparan Sri Mulyani, tertulis bahwa jumlah penindakan bale pressed pakaian bekas itu meningkat dari beberapa tahun sebelumnya, meskipun tidak terdapat data yang lebih rinci. Sehingga, tidak heran jika peredaran pakaian bekas dari luar negeri semakin marak.

Padahal, pemerintah melarang masuknya pakaian bekas dari luar negeri sejak 2015, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Lalu, terdapat pembaruan aturan yakni Permendag Nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sri Mulyani menyebut bahwa luasnya geografis Indonesia sebagai tantangan dalam penegakan hukum terkait impor baju bekas ilegal. Garis pantai Indonesia yang membentang luas membuat aparat penegak hukum harus kerja ekstra menjaga banyak titik.

"Dengan luas geografis Indonesia yang sangat besar, dan banyaknya pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus, ini menimbulkan tantangan yang luar biasa besar," kata Sri Mulyani.

Menurutnya, modus penyelundupan pakaian bekas biasanya menggunakan high speed craft dan transhipment. Praktiknya kerap terjadi di Selat Malaka dan pesisir timur.

Lalu lintas pakaian bekas di Selat Malaka atau sisi timur Sumatera biasanya terjadi dengan modus undeclare. Pakaian bekas itu disembunyikan di antara barang-barang lain yang dapat diimpor secara resmi.

Titik rawan lainnya di perbatasan Kalimantan, terutama Kalimantan Barat di antaranya Sintete, serta Jagoi Babang dan Entikong yang berbatasan langsung dengan tanah Sarawak, Malaysia. Di sana, modus yang jamak ditemukan adalah pakaian bekas disembunyikan di barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, maupun jalur kecil di tengah hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper