Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Titik Rawan dan Modus Penyelundupan Impor Pakaian Bekas

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu buka suara soal titik rawan dan modus penyelundupan impor pakaian bekas di RI.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.

Bisnis.com, JAKARTA — Masifnya perdagangan impor baju atau pakaian bekas ilegal, disinyalir melenggang melalui "pelabuhan tikus" maupun jalur-jalur resmi.

Hal itu membuktikan tidak mudah untuk menjaga garis pantai sepanjang Indonesia agar tidak semakin banyak lubang yang digerogoti pelabuhan "tikus" dan menjadi celah perdagangan ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa pelabuhan tidak resmi menjadi titik rawan masuknya barang ilegal, termasuk pakaian bekas.

Hal itu menjadi risiko dari panjangnya garis pantai Indonesia, yang di beberapa titik berbatasan dengan negara lain.

Berdasarkan pemantauan Bea Cukai, garis pantai di sisi timur Sumatera, Kalimantan Timur, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur menjadi wilayah dengan banyak pelabuhan tidak resmi berkembang.

"Titik risiko yang selalu kami mitigasi adalah dari wilayah pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepri yang didominasi landing spot yang menggunakan pelabuhan tidak resmi," ujar Askolani ketika dihubungi Bisnis belum lama ini.

Lalu lintas pakaian bekas di Selat Malaka atau sisi timur Sumatera biasanya terjadi dengan modus undeclare.

Pakaian bekas itu disembunyikan di antara barang-barang lain yang dapat diimpor secara resmi.

Titik rawan lainnya di perbatasan Kalimantan, terutama Kalimantan Barat di antaranya Sintete, serta Jagoi Babang dan Entikong yang berbatasan langsung dengan tanah Sarawak, Malaysia.

Di sana, modus yang jamak ditemukan adalah pakaian bekas disembunyikan di barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, maupun jalur kecil di tengah hutan.

Askolani pun menyatakan bahwa kewaspadaan bukan hanya ada di pelabuhan-pelabuhan tikus atau jalur ilegal, melainkan juga jalur masuk resmi.

"Importasi dari pelabuhan utama juga menjadi titik pengawasan kami, dari Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas, Belawan," ujar Askolani.

Pada 2022, Bea Cukai menindak 234 importasi baju bekas dengan total 6.177 bal, yang nilainya mencapai Rp24,2 miliar.

Adapun, hingga Februari 2023, telah terdapat 44 penindakan impor baju bekas total 1.700 bal.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyebut bahwa pemerintah melarang seluruh bentuk impor barang bekas, kecuali barang-barang tertentu sesuai aturan perundang-undangan.

Pelarangan sudah terjadi sejak 2015 dan diperbaharui aturannya pada 2022.

Menurutnya, masuknya pakaian bekas ke dalam negeri memang mayoritas terjadi melalui jalur tikus. Pasalnya, impor akan sulit terjadi melalui jalur resmi karena memang sudah dilarang.

Pelacakan (tracing) asal muasal pakaian bekas dari luar negeri itu seperti berjalan sulit.

Moga menyebut bahwa di lapangan, pihaknya seringkali hanya menemukan pekerja-pekerja yang sudah siap menampung barang dan tidak terlacak siapa pengirimnya.

"Seperti di Pekanbaru, kami hanya ketemu kuli-kuli angkut, mereka tidak ada komunikasi via telepon, jadi mereka ketemu di pelabuhan, disuruh bawa. Ada laporan masyarakat, kami sergap, langsung kami tindaklanjuti dengan pemusnahan," ujar Moga, dikutip dari tayangan Hotroom bersama Hotman Paris Hutapea.

Moga menyebut bahwa industri tekstil merasa terganggu oleh maraknya penjualan pakaian bekas, yang sebagian besar merupakan barang impor.

Hal itu menjadi dilema tersendiri karena permintaan masyarakat yang tinggi terhadap barang murah tetapi bermerek, meskipun bekas dipakai orang lain.

"Ini paradoks, di satu sisi industri merasa terganggu, tetapi di sisi lain banyak pedagang dan konsumen yang sudah merasa nyaman dengan adanya importasi," ujar Moga.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai bahwa semestinya pemerintah bisa melakukan pelacakan asal muasal impor baju bekas dengan mudah.

Apabila importasi ilegal itu tetap terjadi, Suroto mencurigai bahwa memang terdapat kesengajaan dan pembiaran oleh pemerintah.

"Tracing barang kan sudah sesederhana itu. Jadi, menurut saya ini pengabaian oleh pemerintah sendiri. Kemendag yang paling bertanggung jawab, Bea Cukai juga saya kira kena. Kalau tidak ada unsur kesengajaan, kenapa diambil kebijakan yang reaktif seperti ini oleh presiden?" ujar Suroto.

*Tulisan ini merupakan bagian dari laporan khusus Waswas Barang Bekas yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (27/3/2023). Baca laporan selengkapnya di epaper.bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper