Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Pasar Senen Pertanyakan Pengawasan

Pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mempertanyakan penertiban oleh aparat setelah puluhan tahun jual-beli berlangsung.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah maraknya penertiban terhadap impor pakaian bekas, pedagang di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, mempertanyakan larangan jual-beli yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. 

Ditemui Bisnis, salah satu pedagang pakaian bekas bernama Doni, memprotes mengapa larangan tersebut baru digalakkan belakangan ini. Padahal, dia mengaku telah menggeluti bisnis ini selama 30 tahun terakhir.

“Kalau ilegal, kenapa baru sekarang? Yang dilarang itu kan impor, kalau udah masuk kesini, kenapa bisa masuk? berarti boleh dong?” kata Doni ditemui di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Dia menyayangkan aksi penertiban aparat penegak hukum (APH)  terhadap praktik jual beli barang bekas, hingga berujung penyitaan sejumlah karung berisi pakaian bekas di Pasar Senen pada Senin (20/3/2023). 

Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, pemerintah harus membenahi pengawasan masuknya barang-barang bekas ini ke dalam negeri terlebih dahulu.

“Kalau memang ini ilegal, kenapa bisa masuk? Mestinya dilarangnya di sana dong [proses importasi], jangan di sini yang dikejar-kejar, kami nyari makan di sini,” kata Doni.

Hal serupa juga diutarakan oleh Manager Area 01 Pasar Senen Yohannes Daramonsidi. Yohanes menyebutkan, pedagang hanya berada di hilir importasi pakaian bekas dan tidak mengetahui bagaimana proses di hulu atau proses masuknya barang-barang bekas tersebut ke Tanah Air.

“Mereka ini kan di hilir berdagang, mereka tidak memahami alur impor atau apapun dari mana barang itu mereka tidak paham, tetapi mereka membeli putus ada pemasoknya itu, mereka beli, kemudian mereka laundry, mereka jual,” saat ditemui di area Pasar Senen Blok III pada Jumat (24/3/2023).

Aturan mengenai larangan impor barang bekas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Diberitakan Bisnis sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

Ruko tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor. "Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (24/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper