Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jualan 40 Tahun Tiba-Tiba Toko Pakaian Bekas Digrebek, Manajemen Pasar Senen Teriak

Manajemen Pasar Senen memberikan tanggapannya soal larangan importasi pakaian bekas dan barang bekas serta penggerebekan sejumlah toko.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. Manajemen Pasar Senen memberikan tanggapannya soal larangan importasi pakaian bekas dan barang bekas serta penggerebekan sejumlah toko. /Bisnis-Widya Islamiati.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. Manajemen Pasar Senen memberikan tanggapannya soal larangan importasi pakaian bekas dan barang bekas serta penggerebekan sejumlah toko. /Bisnis-Widya Islamiati.

Bisnis.com, JAKARTA – Pihak Manajemen Pasar Senen memberikan tanggapannya soal larangan importasi pakaian bekas dan barang bekas serta penggerebekan sejumlah toko di Pasar Senen oleh aparat penegak hukum (APH) pada Senin (20/3/2023) lalu. 

Manager Area 01 Pasar Senen Yohanes Daramonsidi mempertanyakan mengapa pemerintah baru menerbitkan peraturan seperti ini setelah sekian lama praktik jual beli barang bekas impor berlangsung. 

“Kalau kami dari sisi pengelola, tentunya kami harus tunduk dan taat pada aturan pemerintah, bahwa kalau memang aturan atau surat saat ini yang menyatakan kami harus tutup, maka kami akan melakukan penutupan,” Yohanes saat ditemui di area Pasar Senen Blok III pada Jumat (24/3/2023).

Hanya saja menurut Yohanes, hingga saat ini baik pemerintah ataupun APH hanya mempermasalahkan terkait aturan pelarangan impor barang bekas, belum ada penyampaian mengenai aturan larangan memasarkan barang bekas.

Yohanes juga menyayangkan baik APH maupun pemerintah yang baru memberi perhatian khusus terhadap penjualan dan importasi pakaian bekas serta barang bekas di Indonesia. Padahal menurutnya, pasar pakaian bekas dan barang bekas atau thrifting di Pasar Senen sudah eksis sejak 40 tahun yang lalu.

“Mereka ini menggantungkan hidup dan nafkah keluarganya di berjualan ini sudah lebih dari 3 dekade atau sudah 30-40 tahun. Nah, mengapa pemerintah pada saat ini baru melakukan penertiban ini,” kata Yohanes.

Yohanes menyebutkan, pihaknya mendengarkan keluhan-keluhan dari para pedagang yang mengklaim jika pedagang hanya berada di hilir dan tidak mengetahui bagaimana proses di hulu atau proses masuknya barang-barang bekas tersebut ke tanah air.

“Mereka ini kan di hilir berdagang, mereka tidak memahami alur impor atau apapun dari mana barang itu mereka tidak paham, tetapi mereka membeli putus ada pemasoknya itu, mereka beli, kemudian mereka laundry, mereka jual,” katanya. 

Kini, menurutnya, pihak mengelola tengah menanti adanya sosialisasi dari pemerintah ataupun APH terkait aturan yang harus mereka taati mengenai pelarangan penjualan pakaian bekas impor selain dari aturan larangan impor pakaian bekas dan barang bekas.

“Jadi prinsipnya, kalau kami dari Pasar Jaya bukan soal pada posisi ikut atau tidak ikut, tapi yang jelas bahwa kami tunduk dan taat pada aturan yang ada. Tapi kan saat ini juga kami tidak memegang aturan mana sih yang dipakai, nah belum ada sosialisasi seperti itu.” pungkasnya.

Diberitakan Bisnis sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

Ruko tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor. "Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (24/3/2023).

Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di 2 tempat. "Di sembilan ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 ballpres," kata Whisnu.

Aturan mengenai larangan impor pakaian bekas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Widya Islamiati
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper