Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Teten: Tak Ada Ampun bagi Pedagang Baju Bekas Impor di E-Commerce

Menkop UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pedagang yang menjual baju bekas impor akan dikenakan pidana penadahan.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menindak tegas toko online di e-commerce yang masih bandel menjual pakaian bekas impor ilegal. Namun, pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi pedagang kecil.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3/2023).

“Kalau e-commerce kita nggak akan kasih ampun. Kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran,” kata Teten, Senin (27/3/2023).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menyebut, mereka yang masih menjual pakaian bekas ilegal akan dikenakan pidana penadahan.

Perlu diketahui, Kemenkop UKM telah menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui saluran pengaduan di 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp atau telepon di 1500-587.

Adapun, hingga saat ini, pihaknya sudah menerima sekitar 21 laporan, di mana salah satunya merupakan pengaduan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce.

Teten mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan e-commerce terkait untuk menutup toko online yang menjual pakaian bekas impor di e-commerce.

“Kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce dan mereka juga cukup kooperatif untuk men-take down penjualan di e-commerce,” ujarnya.

Kemenkop UKM juga menyebut, para pelapor siap untuk membantu melaporkan akun toko online di e-commerce yang masih bandel menjual pakaian bekas impor ilegal.

Beberapa waktu lalu, sejumlah toko online di e-commerce masih kedapatan menjual pakaian bekas impor ilegal di platformnya.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada e-commerce tersebut, bahkan akan membatasi konten terkait jika peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Nanti akan kita ingatkan bahwa kegiatan ini ilegal atau membatasi konten seperti itu,” katanya pada Selasa (21/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper