Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM menegaskan para pedagang dapat menjual pakaian bekas layak pakai atau thrifting asalkan produk tersebut merupakan produk lokal.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
“Nggak masalah [asal lokal],” katanya, Selasa (21/3/2023).
Dijelaskan Teten, thrifting sebetulnya berdampak positif, utamanya bagi lingkungan. Namun demikian, pakaian yang dijual tersebut diharapkan berasal dari dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sudah menghimbau untuk mengurangi produk impor, terutama produk-produk yang dapat diproduksi di dalam negeri. Pasalnya, produk impor dapat membunuh para pekerja di hulu, seperti produksi, desainer, tukang kemas, dan lainnya.
Selain itu, produk dalam negeri tak mampu bersaing lantaran produk impor lebih murah, tidak hanya harga namun juga pajaknya, apalagi pakaian bekas.
Baca Juga
Adapun, Kemenkop UKM sudah bertemu pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM untuk mengisi pasar-pasar yang ada. Selain itu, pihaknya sudah menyiapkan solusi untuk para pedagang yang terdampak dengan pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini, yakni dengan menghubungkan para pedagang dengan produsen lokal.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan produsen pakaian lokal yang memiliki sistem reseller dan dropshipper untuk membantu para pedagang.
“Kami sudah menghubungi teman-teman produksi pakaian lokal yang punya sistem reseller dan dropshipper untuk menampung teman-teman yang berdagang pakaian bekas impor ilegal,” ujarnya.