Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Pakaian Bekas Impor Dijual Lewat Marketplace, Ini Sikap Tokopedia

Tokopedia merespons langkah pemerintah memberantas toko online yang menjual pakaian bekas impor di e-commerce.
Pekerja melakukan perawatan videotron yang menampilkan iklan Tokopedia di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pekerja melakukan perawatan videotron yang menampilkan iklan Tokopedia di Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membereskan persoalan impor ilegal terutama untuk produk pakaian bekas yang mengancam keberadaan industri tekstil lokal. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menutup toko online yang menjual pakaian bekas impor di e-commerce. 

Menanggapi hal tersebut, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Saat ini, Tokopedia telah berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan mengenai barang bekas impor. 

Hilmi pun menekankan Tokopedia merupakan marketplace domestik sehingga tidak memungkinkan adanya impor langsung di dalam platform.

"Di sisi lain, walaupun bersifat UGC, yaitu setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama mitra strategis, termasuk pemerintah, terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Hilmi kepada Bisnis, Selasa (21/3/2023) 

Adapun, Tokopedia juga memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan. Melalui aturan penggunaan platform Tokopedia, khususnya bagian J nomor 6, Tokopedia melarang jual-beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Kami pun telah melakukan edukasi kepada para penjual, salah satunya melalui Pusat Edukasi Seller mengenai peraturan berjualan pakaian bekas di Tokopedia," tekan Hilmi 

Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku di Indonesia, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.

Fitur Pelaporan Penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan

"Tokopedia akan terus mendukung upaya yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional, serta memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang," katanya.

Senada dengan Tokopedia, Shopee juga menyatakan pihaknya memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual, yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas. 

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami," kata Radyal kepada Bisnis, Selasa (21/3/2023)  

Shopee pun menekankan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper