Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menghentikan perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Lantas bagaimana nasib para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat?
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan agar tidak menjadikan para pedagang sebagai tameng untuk menutupi penyelundupan pakaian bekas impor.
“Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan,” tegasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu menyebut, pemerintah sudah menyiapkan solusi bagi pedagang pakaian bekas impor yang terancam kehilangan pekerjaan dengan membuat hotline. Nantinya, para pedagang akan diundang dan diarahkan untuk menjual produk lokal.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan produsen pakaian lokal yang memiliki sistem reseller dan dropshipper untuk membantu para pedagang.
“Kami sudah menghubungi teman-teman produksi pakaian lokal yang punya sistem reseller dan dropshipper untuk menampung teman-teman yang berdagang pakaian bekas impor ilegal,” ujarnya.
Baca Juga
Para pedagang yang terdampak dengan pelarangan impor pakaian bekas ilegal dapat menghubungi saluran pengaduan di 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp atau telepon di 1500-587. Pedagang bisa menyampaikan pengaduannya tiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
“Kemenkop UKM bersama dengan Smesco Indonesia akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait,” tulis Kemenkop UKM dalam akun Instagram resminya, dikutip Selasa (21/3/2023).