Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menyoroti praktik impor ilegal pakaian bekas yang bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional.
Teten mengatakan praktik impor ilegal pakaian dan sepatu bekas berisiko menyebabkan sekitar 1,09 juta pekerja di industri pakaian dan alas kaki terancam kehilangan pekerjaan. Apalagi, kedua sektor industri ini termasuk sektor padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Pelaku UMKM [usaha mikro dan kecil menengah] yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).
Teten menuturkan industri besar dan sedang (IBS) industri TPT dan alas kaki menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja pada 2022.
Lebih lanjut, Teten juga menyebut, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara. Dia mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menurut Lapangan Usaha harga berlaku.
Dalam hal ini, industri pengolahan TPT berkontribusi cukup besar, yaitu Rp201,46 triliun atau 5,61 persen PDB. Sementara, sektor industri pengolahan dan industri pengolahan barang dari kulit dan alas kaki berkontribusi Rp48,125 triliun atau 1,34 persen PDB industri pengolahan.
Baca Juga
Teten menegaskan bahwa banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal.
Teten mengklaim, pada 2021, Kementerian yang dipimpinnya telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk atau seller crossborder 13 produk dari luar negeri.
Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Alasannya, lantaran produk ini sudah banyak diproduksi oleh warga Indonesia di sejumlah daerah.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, impor barang bekas yang membanjiri pasar dalam negeri telah membuat industri lokal kocar-kacir.
Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum Apsyfi, Redma Gita Wiraswasta. Dia membeberkan data pada 2022, pakaian bekas impor ilegal yang diperkirakan diserap pasar mencapai 432.000 ton.
Sementara itu, total konsumsi pakaian dan barang jadi lainnya sebanyak 1,9 juta ton. Dengan asumsi angka tersebut, pakaian bekas impor telah mengambil 22,73 persen pasar domestik.