Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat setiap tahunnya ada impor pakaian bekas berkode HS 63090000, padahal, HS ini termasuk dalam barang yang dilarang ekspor dan impor.
Kepala BPS Margo Yuwono menyebutkan, BPS mencatatkan ada impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang tercatat sebagai HS 63090000, merupakan barang milik perorangan yang dikirim dari luar negeri melalui jasa pengiriman.
Barang-barang tersebut bukan pakaian bekas ataupun barang bekas lainnya yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia.
“HS 63090000 dapat berupa barang individu atau personal yang dikirim melalui jasa pengiriman, seperti barang pindahan milik pribadi,” kata Margo kepada Bisnis pada Sabtu (18/3/2023).
Margo menyebut, barang-barang ini seperti pakaian dan sepatu milik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia selama beberapa waktu.
Barang-barang tersebut termasuk ke dalam HS 63090000 pakaian bekas dan barang bekas lainnya merupakan barang yang pernah digunakan sebelumnya, atau barang dalam keadaan tidak baru. Namun, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori impor ilegal barang bekas.
Baca Juga
“Tentu sudah pernah digunakan, namun tidak termasuk barang ilegal,” tambah Margo.
Lebih lanjut, Margo menyebutkan, pihaknya mendapatkan data tersebut dari Bea Cukai. “Data yang tercatat di BPS berasal dari BC, termasuk HS 63090000 pakaian bekas dan barang bekas lainnya,” kata Margo.
Selain milik pribadi, Margo juga menyebutkan, BPS juga mencatatkan impor pakaian bekas dalam HS 63090000 juga untuk dijadikan bahan baku penolong industri dalam negeri.
“Sebagian besar milik pribadi, sebagian lagi menjadi bahan baku penolong untuk diolah lebih lanjut, seperti kain perca dan sejenisnya,” pungkas Margo.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPS mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$).
Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000.
Melihat trennya, impor pakaian bekas di Indonesia berfluktuasi dalam 1 dekade terakhir, dengan nilai impor terbanyak pada 2019 sebesar US$6,08 juta dan volumenya sebanyak 417,73 ton.
Angka-angka ini, menjadi bukti jika barang dengan kode HS 63090000 ini memiliki pasar yang besar di Indonesia, yang kemudian menyebabkan industri lokal tidak dapat menikmati besarnya pasar dalam negeri sendiri.
Padahal, pakaian bekas dan barang bekas lainnya telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dan diekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.