Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkop UKM Harap Kepolisian dan Bea Cukai Berantas Importir Pakaian Bekas

Kemenkop UKM mengharapkan dua institusi yakni Kepolisian dan Bea Cukai memberangus praktik impor ilegal pakaian bekas.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 21 Maret 2023  |  19:45 WIB
Kemenkop UKM Harap Kepolisian dan Bea Cukai Berantas Importir Pakaian Bekas
Menkop UKM Teten Masduki di acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). JIBI - Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM menilai pemberantasan importir yang menyelundupkan pakaian bekas merupakan kewenangan Bea Cukai dan Kepolisian.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan pihaknya hanya bertugas untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

“Bukan urusan saya [menindak importir baju bekas ilegal]. Urusan saya melindungi UMKM, itu urusan bea cukai, polisi,” katanya saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Teten, pihaknya akan berjuang agar produsen tekstil, garmen, dan lainnya yang ada di dalam negeri tak mati akibat pasar Indonesia diserbu oleh produk impor dan ilegal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengingatkan untuk mengurangi produk impor, terutama produk-produk yang dapat diproduksi di dalam negeri.

Dia juga meminta agar para pedagang tidak khawatir. Pasalnya, pasar baju bekas impor yang ditarik tersebut akan diisi oleh produk-produk lokal. Apalagi, menurutnya, pelaku UMKM sangat adaptif dan fleksibel.

“Kalau pedagang itu, mereka kan sangat adaptif. Kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jual lagi pakaian bekas, mereka bisa jual pakaian produksi lokal,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah menyiapkan solusi bagi pedagang pakaian bekas impor yang terancam kehilangan pekerjaan, melalui saluran pengaduan. 

Pedagang yang terdampak dengan pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini dapat menghubungi saluran pengaduan di 0811-1451-587 khusus untuk pesan teks Whatsapp atau telepon di 1500-587. Pedagang bisa menyampaikan pengaduannya tiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Nantinya, para pedagang akan diundang dan diarahkan untuk menjual produk lokal. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan produsen pakaian lokal yang memiliki sistem reseller dan dropshipper untuk membantu para pedagang.

“Kami sudah menghubungi teman-teman produksi pakaian lokal yang punya sistem reseller dan dropshipper untuk menampung teman-teman yang berdagang pakaian bekas impor ilegal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pakaian bekas pakaian impor impor ilegal kemenkop kemenkop ukm Bea Cukai
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top