Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Sri Mulyani soal Kronologi Transaksi Janggal Rp349 T

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kronologi transaksi janggal Rp349 triliun yang sebelumnya diungkapkan oleh PPATK. Apa katanya?
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Rincian 300 Surat Senilai Rp349 Triliun

Pertama, sebanyak 100 surat dari PPATK tersebut merujuk pada aparat penegak hukum (APH) lain senlai Rp74 triliun, bukan bukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Artinya, sama sekali tidak berkaitan dengan Kemenkeu. 

Kedua, terdapat 65 surat dengan nilai Rp253 triliun yang merupakan transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, namun memiliki hubungan dengan fungsi pajak dan bea cukai. 

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui melakukan kegiatan perdagangan seperti ekspor impor, emas batangan, emas perhiasan, serta money changer.

Ketiga, terdapat 135 surat dengan nilai Rp22 triliun terkait tupoksi pegawai Kemenkeu. Adapun, dari nilai tersebut hanya Rp3,3 triliun yang benar-benar menyangkut nama pegawai kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut. 

“Dari 2009 hinga 2023, dalam Rp3,3 triliun adalah kami sedang melakukan fit and proper test, tolong minta data X, maka kami dapat transaksi pegawai itu, jadi tidak ada hubungannya dalam rangka pidana atau apa, untuk profiling risk pegawai kami,” paparnya. 

Sementara laporan sisanya dengan nilai Rp18,7 triliun menyangkut korporasi yang diduga menyangkut pegawai Kemenkeu. Setelah diselidiki, sama sekali tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu. 

Sri Mulyani pun menegaskan transaksi ini merupakan permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kepada PPATK untuk audit pegawai, bukan transaksi mencurigakan. 

“Dibayangkan ada aliran dana mencurigakan padahal ini adalah permintaan dari Itjen, dan ternyata tidak ada [afiliasi dengan pegawai Kemenkeu],” lanjutnya. 

 

Menkopolhukam, Menkeu, PPATK Sibuk Klarifikasi

Ketiga pihak terkait, yaitu Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud, dan Kepala PPATK Ivan sibuk melakukan klarifikasi terkait transaksi tersebut. 

Komisi XI DPR pun telah memanggil PPATK, dan telah mendapatkan penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani, sementara Mahfud akan hadir rapat di DPR pada 29 Maret 2023 mendatang. 

Dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd mengungkapkan bahwa dirinya sudah siap hadir dan berharap agar Komisi III DPR tidak maju-mundur mengundangnya untuk menjelaskan soal transaksi yang disebut melibatkan pegawai Kemenkeu tersebut. 

“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” cuitnya, Minggu (26/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper