Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Depan DPR, Sri Mulyani Beberkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memaparkan secara rinci soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun kepada DPR RI.
Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan keuangan negara saat konferensi pers APBN Kita pada Selasa (14/3/2023) di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat. Dok. Kemenkeu RI.
Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan keuangan negara saat konferensi pers APBN Kita pada Selasa (14/3/2023) di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat. Dok. Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan klarifikasi kepada Komisi XI DPR secara rinci soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun, yang diduga terkait pegawai dari lingkungan Kementerian Keuangan. 

Sri Mulyani menyampaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp349 triliun tersebut menjadi surat pertama yang dirinya terima karena berisi kompilasi transaksi sejak 2009-2022. 

“Surat seperti ini belum pernah kami terima, ini baru pertama kali,” jelasnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023). 

Dalam raker dengan agenda evaluasi reformasi birokrasi Kemenkeu, dirinya manfaatkan untuk menjelaskan terkait transaksi tersebut. 

Di depan jajaran Komisi XI, Sri Mulyani menegaskan bahwa pada awal surat heboh muncul ke publik, dirinya belum menerima surat dari PPATK.

Kenyataannya, surat yang disebut-sebut oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru Sri Mulyani terima lima hari setelah kabar tersebut mencuat. 

Dalam penjelasannya, ternyata dari 300 surat tersebut, sebanyak 100 surat yang merujuk ke aparat penegak hukum (APH) lain senilai Rp74 triliun, bukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

“Rp253 triliun yang ditulis dalam 65 surat adalah data dari transaksi debit kredit operasional perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai,” curhatnya. 

Sementara yang terkait dengan tupoksi pegawai Kemenkeu tertuang dalam 135 surat dengan nilai Rp22 triliun. Bahkan, dari nilai tersebut hanya Rp3,3 triliun yang langsung menyangkut pegawai kemenkeu, dan sisanya Rp16,7 triliun menyangkut korporasi. 

“Yang bener-bener berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp3,3 triliun, ini 2009-2023. 15 tahun seluruh transaksi dari debit kredit yang di inquery, termasuk penghasilan resmi, transkasi keluarga, jual beli aset, itu Rp3,3 triliun,” tegasnya. 

Transaksi tersebut pula dalam rangka Kemenkeu melakukan fit and proper pegawai, sehingga membutuhkan analisa dari PPATK. 

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa seluruh surat yang Kemenkeu terima dari PPATK tersebut telah dilakukan tindak lanjut. 

“Kami sedang melakukan fit and proper, tolong minta data X, maka kami dapat transaki pegawai itu, jadi tidak ada hubungannya dalam rangka pidana atau apa, untuk profiling risk pegawai,” jelasnya. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa data transaksi janggal Rp349 triliun yang diungkapkan PPATK bukanlah korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara keseluruhan.   

"Berkali-kali saya katakan, ini ukan laporan korupsi tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," ujarnya.

Berikut slide penjelasan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun 

Di Depan DPR, Sri Mulyani Beberkan Transaksi Janggal Rp349 Triliun


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper