Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka data capaian pengawasan dan penegakan hukum pajak selama periode 2018 – 2022 kepada DPR RI.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pencapaian tersebut bersifat internal dan baru kali ini laporan tersebut dipublikasikan dalam forum Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI bersama dengan Kementerian Keuangan.
“Untuk beberapa pencapaian dalam pengawasan dan penegakan hukum internal Kemenkeu, yang selama ini tidak pernah kami publikasi, tapi untuk forum ini menjadi lebih baik untuk kami sampaikan kepada DPR,” ujarnya dalam forum tersebut, Senin (27/3/2023).
Dari sisi pengawasan, dia memaparkan bahwa Kemenkeu mengantongi Rp158,59 triliun selama kurun waktu 2018 – 2022. Nominal tersebut diraih berkat berjalannya fungsi pengawasan pajak yang bersumber dari 6,95 juta Wajib Pajak (WP).
Terkait dengan penegakan hukum pajak, terdapat 550 kasus selama lima tahun terakhir dengan nilai sita mencapai Rp1,74 triliun. Adapun, kerugian pada pendapatan negara yang dituntut mencapai Rp4,10 triliun selama 2018 – 2022.
“Untuk pemeriksaan bukti permulaan, terdapat 2.528 kasus WP dengan nilai Rp13,8 triliun dari periode 2018 hingga 2022,” kata Menkeu.
Baca Juga
Sri Mulyani menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 267.452 WP dengan nilai Rp193,9 triliun. Selain itu, terdapat 7,41 juta surat teguran kepada WP selama lima tahun terakhir.
“Ini adalah langkah-langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dari sisi pengawasan dan penegakan hukum,” pungkas Sri Mulyani.
Sepanjang tahun lalu, DJP mencatat nilai aset sitaan sepanjang 2022 mencapai Rp315,1 miliar dari 54 aksi penyitaan harta kekayaan.
Jika dikomparasikan, jumlah kegiatan penyitaan sepanjang 2022 jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 46 penyitaan. Namun, dari sisi nilai aset, mengalami penurunan signifikan dibandingkan 2021 yang mencapai Rp1,06 triliun.
DJP menyatakan kegiatan penegakan hukum pidana yang telah dilakukan sepanjang 2022 mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai hampir Rp1,69 triliun, serta mampu menghasilkan penerimaan pajak hingga Rp3,33 triliun.